Aturan Direksi BPJS Telan Korban Jiwa
Posted on :
12/19/2014 07:19:00 AM
Berita9 - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Wasista Budi Waluyo, mengatakan aturan aktivasi dan pendaftaran yang ruwet menyebabkan jatuhnya korban.
"Ada pasien trauma kepala, tidak usah saya sebutkan identitasnya," kata Wasista memulai ceritanya. Pasien tersebut mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di hari dia sakit, yakni tanggal 1.
Berdasarkan ketentuan, dana baru bisa dicairkan pada tanggal 8 atau seminggu sesudahnya. "Dia akhirnya meninggal tanggal 6 karena tidak ada biaya. Peraturan tidak bisa begini," ujar Wasista menyesalkan.
Seorang dokter di RS Bersalin Budi Kemuliaan Jakarta yang tak mau disebutkan namanya juga mengeluhkan aturan BPJS Kesehatan. Aturan direksi tersebut ia anggap belum disosialisasikan dengan baik kepada pasien ataupun instansi terkait.
"Bagi pasien yang melahirkan dan ingin mendapatkan jaminan pembiayaan untuk bayinya, peraturan itu bisa sangat menyulitkan," kata dia.
Dokter tersebut kemudian mencontohkan salah satu pasien perempuan yang baru melahirkan di RS Budi Kemuliaan, pembiayaannya ditolak karena belum mengurus surat keterangan tak mampu ke Dinas Sosial.
Ketika suami perempuan tersebut mengurus surat keterangan tersebut dan kembali ke rumah sakit, ternyata jaminan pembiayaan tetap ditolak dengan dalih sudah melebihi 3 x 24 jam. Alhasil, keluarga tak mampu itu mesti berutang sana-sini untuk menutup biaya bersalin yang mencapai puluhan juta rupiah.
Kepala Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Ihsan, mengatakan menerima keluhan dan kritik yang datang dari masyarakat. Pihaknya juga akan terus mengevaluasi kekurangan dari peraturan yang selama ini sudah ditetapkan BPJS Kesehatan.
"BPJS Kesehatan akan mengevaluasi semuanya," kata dia. (red)
Label:
Artikel Terbaru,
Berita Utama,
Nasional