Breaking News :

Aturan BPJS Dinilai Amburadul

 
Berita9 - Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kepesertaan dan Tata Cara Pendaftaran. Dalam peraturan tersebut dijelaskan ketentuan aktivasi kartu BPJS mesti menunggu hingga sepekan. Aturan ini, menuai banyak kritik dan telah menelan korban.


BPJS Kesehatan kemudian mengatur petunjuk teknis mengenai peraturan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Direksi Nomor 211 Tahun 2014 di mana BPJS memberikan kelonggaran masa aktivasi sepekan yang khusus diwajibkan hanya untuk peserta kelas I dan II. Sementara peserta BPJS Kesehatan golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari kalangan tidak mampu dan kelas III bisa langsung mendapatkan manfaat begitu kartu diaktivasi.

Akibat aturan yang dinilai diskriminatif itu, Lembaga swadaya masyarakat pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Watch, melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk merekomendasikan pemecatan jajaran direksi BPJS Kesehatan. 

Meski demikian, Indra menilai aturan direksi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam Pasal 43 A ayat 2 JKN dijelaskan pembuatan peraturan oleh direksi harus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.  "Seharusnya dikonsultasikan dulu ke kementerian terkait, tapi ini serta-merta muncul," kata dia.

BPJS Watch mengaku telah berkomunikasi dengan direksi BPJS Kesehatan, namun tidak mendapat tanggapan. Oleh karena itu Indra mengirimkan surat berisi desakan kepada Presiden Jokowi untuk bersikap tegas pada jajaran direksi BPJS Kesehatan. "Presiden harus bertanggungjawab sesuai aturan dan memberhentikan direksi," kata dia. (red)
Share this post :
 
Copyright © 2014. Berita 9 Santun dan Bersahabat - All Rights Reserved
ReDesign by Berita 9