UMK Buruh Karawang Tertinggi di Jabar
Posted on :
11/22/2014 10:21:00 AM
Berita9 - Buruh di Kabupaten Karawang bisa bernafas lega. Pasalnya, Gubernur Jawa Barat Ahmda Heryawan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 560/Kep-Bangsos/2014 tentang UMK di Jawa Barat Tahun 2015menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2015 Kabupaten Karawang yakni sebesar Rp2.957.459 atau naik 20,84 persen dari tahun sebelumnya sebesar 2.447.450. Sedangkan UMK terendah terdpat di Kabupaten Ciamis sebesar Rp.1,13juta.
Hal itu diperkuat dengan keluarnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 560/Kep-Bangsos/2014 tentang UMK di Jawa Barat Tahun 2015.
UMK kota/kabupaten Jabar tahun 2015 ditetapkan di Pusat Kesenjataan Infanteri TNI AD Bandung, Jumat malam, 21 November 2014. Penetapan diambil setelah sebelumnya Dewan Pengupahan Jabar melakukan enam kali pembahasan rekomendasi bupati dan walikota mengenai usulan besaran UMK.
Menurut Heryawan, Dewan Pengupahan Jabar menerima seluruh usulan besaran UMK yang diajukan bupati/walikota. Rata-rata UMK Jabar 2015 mencapai Rp1,887 juta dengan persentasi kenaikan rata-rata 16,18 persen.
Sebanyak 23 dari 27 kota/kabupaten telah memiliki UMK melebihi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Persentase pencapaian UMK terhadap KHL tertinggi diraih Kabupaten Purwakarta dengan 132,95 persen. Berdasarkan hitungan, KHL di kabupaten tersebut berada di angka Rp1,95 juta per bulan. Sedangkan UMK yang ditetapkan mencapai Rp2,6 juta.
Penetapan UMK sendiri digelar beberapa saat sebelum deadline pada pukul 24.00. Hal ini disebabkan Kabupaten Bekasi yang baru menyerahkan rekomendasi besaran UMK 2015 mereka sekira pukul 23.00. (red)
Label:
Artikel Terbaru,
Daerah