Breaking News :

Tunjangan Telat, Amplop ke Penghulu Marak Lagi


Berita9 - Penghulu yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) se- Indonesia mengeluh karena hingga kini pemerintah belum juga mencairkan dana tunjangan jasa dan transportasi nagi para juru nikah itu. 

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 tahun 2014 tentang Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Agama, yang melarang petugas KUA memungut biaya nikah di luar jam kantor. Sebagai gantinya, pemerintah yang akan membayarnya. Namun, sejak Juli 2014 PP itu terbit, pemerintah tak kunjung merealisasikan janjinya. 

"Saya khawatir pintu grafitikasi bisa terbuka kembali dengan berbagai alasan,” kata Wakil Ketua Komisi VIII Ledia Hanifa Amaliah, di gedung DPR, Kamis (28/11).

Kekhawatiran itu, lanjut Amaliah, para petugas KUA yang sudah menomboki biaya perjalanan menikahkan warga diluar jam kantor, akan kembali mengutip jasa yang sudah dilarang pemerintah. 

Mereka kalau tak juga mendapatkan tunjangan jasa dan transportasi yang menjadi haknya, sementara mereka sudah bertugas profesional, tidak mengambil kutipan, bahkan menalangi terlebih dahulu ongkos perjalanan, tentunya hal ini menjadi beban tersendiri bagi mereka," ujarnya anggota dewan dari Fraksi PKS itu.
 
Sejak berlakunya PP No 48 tahun 2014, sambung legislator dari Fraksi PKS itu, biaya pencatatan nikah tidak dipungut biaya selama dilangsungkan di kantor KUA pada hari dan jam kerja. Sementara pungutan resmi sebesar 600 ribu rupiah atas jasa profesi dan transportasi petugas KUA di luar hari dan jam kerja disetorkan langsung ke negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dari setoran ke negara itu, sekira 80 persen dari total penerimaan akan dikembalikan ke KUA untuk melaksanakan program dan kegiatan bimas Islam dalam rangka pelayanan nikah atau rujuk termasuk di dalamnya pemberian tunjangan jasa profesi dan transportasi kepada petugas pelaksana KUA. 

Komisi VIII akan segera mendesak Kementrian Keuangan agar dana PNBP bagi KUA ini segera turun setiap bulan dengan lancar. Ia berharap penetapan kewenangan tidak seharusnya berlarut-larut hingga memakan waktu sampai berbulan-bulan. (red/asa)
Share this post :
 
Copyright © 2014. Berita 9 Santun dan Bersahabat - All Rights Reserved
ReDesign by Berita 9