Breaking News :

Polisi Bekuk Penipu Online


Berita9 - Niatnya menyelidiki kasus pencurian bermotor yang marak terjadi diwilayah hukum Polres Sidrap, Sulawesi Selatan, ternyata, jajaran Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres Sidrap malah berhasil membekuk komplotan penjual barang bodong lewat internet.

Berawal dari laporan yang masuk ke Polres Sidrap, tim Intelkam yang dipimpin Kanit IV Kam, Intelkam Polres Sidrap, Bripka Takhyuddin membekuk jaringan penipuan online (internet) di Kelurahan Pajalele, Massepe, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap.

Keempat tersangka A Herman, (26), Annas, (22), Rifaldi (20), dan Arifuddin (27), ditangkap saat sedang beroprasi dan memperdayai korbannya.
"Dalam aksinya, para tersangka berpura-pura sebagai agen penjualan barang-barang elektronik. Tersangka membuat website dan memajang produk bohongan yang akan dijualnya," kata AKP Agustinus Lumba Kapolres Sidrap di Mapolres, Kamis (27/11)

Saat korbannya, terpancing, para pelaku lalu meminta kepada korbannya, untuk mengirim uang tanda jadi dalam jumlah yang bervariasi, namun pada akhirnya, produk yang dijanjikan tidak dikirim ke pemesan. (red/andi)
Share this post :
 
Copyright © 2014. Berita 9 Santun dan Bersahabat - All Rights Reserved
ReDesign by Berita 9