Lima tersagka penyelundup senpi ilegal saat diperlihatkan ke publik oleh Polda Papua |
Berita9 - Kepolisian Daerah Papua telah menetapkan lima tersangka penyelundup senjata dan amunisi gelap ke Papua Barat dan Papua. Kelima tersangka itu SD (26), SS (37),
AM(34), LT (34) dan HW (19). Satu orang lagi dilepaskan karena tidak memiliki bukti sebagai komplotan tersebut.
Sebelumnya Tim Khusus yang dibentuk Polda Papua pada Sabtu (01/11) sekitar
pukul 03.00 WIT menggerebek sebuah rumah di Manokwari, Provinsi Papua Barat yang disinyalir sebagai tempat transaksi penjualan senjata gelap.
Wakil
Waka Polda Papua, Brigadir Jenderal Pol Paulus Waterpauw mengatakan, penyidik masih terus mengembangkan dari mana asal amunisi tersebut, dan
untuk apa mereka memiliki amunisi dan senpi itu.
"Apakah
akan dijual untuk kelompok bersenjata ataukah untuk kegiatan teror. Itu sedang dikembangkan.
Hari ini barang bukti dibawa ke Polda Papua dan lima orang pemiliknya.
Kami akan proses itu," kata Paulus di Mapolda Papua, Kamis (6/11)
Menurut Paulus, dari data tiga tahun terakhir, penyeludupan
senjatan api dan amunisi tersebut berasal dari Provinsi Maluku Utara dan
Sulawesi Utara.
“Polda Papua akan berkoordinasi
dengan Mabes Polri untuk meminta backup dalam upaya mengeleminir
masuknya senpi dan amunisi ke Papua termasuk dari negara tetangga
seperti Papua Nugini dan Philipina Selatan,” katanya.
Jenderal
bintang satu ini menuturkan bahwa tertangkap lima tersangka tersebut
berdasarkan keterangan tersangka yang telah lebih dulu ditangkap dan
dimintai keterangan. Sehingga dari keterangan itu, Timsus bergerak cepat
menangkap lima tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.
"Dari
tangan mereka disita sepucuk senpi jenis laras pendek jenis revolver
dan beberapa amunisi. Setelah dikembangkan jumlah amunisi sekitar 180
butir caliber 5,56 mm, 1 butir caliber ukuran 3,8 mm. Sedangkan barang
bukti uang senilai Rp 23 juta lebih, Handphone”ujar Paulus. (red/ati)