Breaking News :

Komisi I Nilai Pernyataan Jokowi Sekedar Gertak Sambal


Berita9 - Intruksi Presiden Joko Widodo kepada penguasa laut Indonesia untuk menenggelamkan kapal nelayan asing yang tertangkap mencuri ikan di laut Indonesia, dinilai  Komisi I DPR sebagai gertak sambal belaka.

"Apakah Indonesia dibawah pimpinan Jokowi sudah siap berkonfrontasi dengan negara lain? Apakah Jokowi siap menghadapi pengucilan Indonesia oleh negara lain? Pikir dululah sebelum bicara," kata Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq di Jakarta, Kamis (27/11) malam.
 
Menurut Mahfudz, DPR mendukung niat Presiden Jokowi menggarap sektor maritim demi kesejahteraan rakyat dan mendukung aksi tegas untuk mengurangi kerugian yang dialami negara akibat pencurian dan penjarahan kekayaan laut oleh kapal-kapal asing.

"Tapi bukan dengan cara menyebarkan agitasi ke negara lain, menyebarkan ancaman, nggak boleh itu," ujarnya. 

Mahfudz Siddiq menilai, kebijakan Pemerintah itu hanya sebatas ucapan manis saja. Sebab, realitas di lapangan jika tindakan keras dilakukan, Indonesia belum siap menghadapi risiko berkonfrontasi dengan negara besar.

"Misalnya yang ditenggelamkan kapal nelayan Tiongkok, dan negara tersebut marah lantas merespon keras sampai membalas perlakuan kita. Pertanyaannya, memang Pemerintah Jokowi sudah siap menghadapi konfrontasi di lapangan? Jangan sampai kapal dari Tiongkok kita tangkap, kita tenggelamkan, kemudian mereka marah dan kita kebingungan sendiri," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Pernyataan Jokowi tersebut, sambung Mahfudz, bisa jadi blunder bagi Pemerintah karena kekuatan laut Indonesia belum optimal. Jangankan untuk menenggelamkan, mengidentifikasi di mana kapal asing lakukan illegal fishing saja masih kesulitan.

"Kemampuan negara untuk mengontrol wilayah kita memang masih lemah. Untuk mendeteksi keberadaan kapal asing yang lakukan illegal fishing saja kita masih kesulitan. Mungkin saja pernyataan itu buat gagah-gagahan saja," ujarnya.

Mahfudz kemudian menjelaskan, negara sudah mengatur sanksi bagi para nelayan asing yang melakukan illegal fishing dalam UU Kelautan tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla)hfdsw. Tindakan hukum yang dimaksud pro yustisia di bawah kewenangan badan keamanan laut.

"Dalam UU tidak ada membakar atau menenggelamkan. Tetapi kalau Pemerintah menginstruksikan aparat melakukan itu sebagai terapi kejut, ya sah-sah saja," imbuhnya. (red)
Share this post :
 
Copyright © 2014. Berita 9 Santun dan Bersahabat - All Rights Reserved
ReDesign by Berita 9