Berita9 - Kesepakatan damai antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menyisakan persoalan baru. Setelah KMP sepakat memberikan jatah 21 pimpinan alat kelengkapan dewan kepada Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Langkah selanjutnya adalah merevisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta perubahan tata tertib di DPR.
Hal itu dibenarkan Koordinator Harian Koalisi Merah Putih, Idrus Marham, "Itu sebagai konsekuensi perubahan komposisi pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan," kata Idrus di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/11).
Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu meminta kepada Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, dan Fraksi Nasdem segera menyerahkan daftar anggota untuk mengisi di alat kelengkapan dewan. Rencananya, komposisi pimpinan dan anggota komisi serta lima alat kelengkapan dewan lainnya akan disahkan di sidang Paripurna, Kamis (13/11).
"Setelah komisi jalan, baru kemudian revisi UU MD3 untuk penambahan jumlah pimpinan," jelas dia. (baca juga : KMP dan KIH resmi berdamai )
Hal ini diamini oleh politikus PDI Perjuangan, Pramono Anung. Menurut Pramono, cara penyelesaian dualisme di DPR adalah dengan mengubah tata tertib dan UU MD3.
"Dengan demikian, baik KMP dan KIH, keduanya akan ada perwakilan pimpinan di seluruh alat kelengkapan dewan. Tentu, jumlah KMP jauh lebih banyak dari KIH," ujar Pramono.
Pramono menjelaskan, kesepakatan antara dua koalisi ini sudah diketahui oleh Presiden Joko Widodo dan masing-masing ketua umum partai. Menurutnya, malam ini akan ada pertemuan tim negosiator untuk memfinalisasi nota kesepahaman. "Sehingga, besok bisa disepakati, atau Rabu paling lama," ujarnya. (baca juga : KMP dan KIH berdamai, ini perjanjiannya )
"Tidak ada penambahan komisi. Yang ada, penambahan alat kelengkapan dewan, jadi satu komisi ada empat wakil. Intinya, itu disepakati 40:60, tetapi di atas 25 persen," kata dia.