" Sehubungan dengan keberadaan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) di wilayah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini saya sampaikan hal sebagai berikut :
1. Ormas Front Pembela Islam (FPI) sering melakukan tindakan demonstrasi yang anarkis, menebarkan kebencian dan menghalangi pelantikan Gibernur, serta menimbulkan kemacetan lalu lintas sehingga telah melanggar konstitusi.
2. Atas tindakan Front Pembela Islam (FPI) tersebut telah menimbulkan keresahan dan ketahukan di masyarakat serta menggangu penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3. Sesuai ketentuan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakay, dinyatakan permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum diajukan ke Pengadilan Negeri oleh Kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
4. Berdasarkan hal tersebut, apabila ormas Front Pembela Islam (FPI) merupakan badan hukum, mohon kiranya Bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat segera menindaklanjuti pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI)
Surat ditulis berkop Gubernur DKI Jakarta dan ditandatangani oleh Ahok.(red)