Berita9 - Pemerintahan Jokowi mulai berkampanye gerakan penghematan besar-besaran kepada
seluruh aparatur negara. Sebagai buktinya, melalui Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB),
Yuddy Chrisnandi telah mengeluarkan instruksi melalui Surat Edaran
Nomor 13 tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana bagi para aparatur
negara.
Surat edaran itu dibuat dalam rangka mendorong
kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara guna mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang baik, efisien dan efektif. Larangan yang termuat dalam surat tersebut diantaranya, larangan rapat dinas di hotel, larangan menggunakan penerbangan kelas
bisnis hingga larangan mengonsumsi makanan impor saat acara kedinasan.
"Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintah, dan membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi," tulis Yuddy dalam surat edaran yang dilansir laman Setkab.go.id, Kamis, 27 November 2014.
Surat edaran ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia.
Mengenai anggaran belanja barang dan belanja pegawai, penghematan dilakukan dengan cara membatasi perjalanan dinas, membatasi kegiatan rapat di luar kantor dengan memaksimalkan penggunaan ruang rapat kantor, membatasi pengadaan barang/jasa baru sesuai dengan kebutuhan, dan mendayagunakan fasilitas kantor atau memanfaatkan fasilitas kantor instansi lain.
"Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintah, dan membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi," tulis Yuddy dalam surat edaran yang dilansir laman Setkab.go.id, Kamis, 27 November 2014.
Surat edaran ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia.
Mengenai anggaran belanja barang dan belanja pegawai, penghematan dilakukan dengan cara membatasi perjalanan dinas, membatasi kegiatan rapat di luar kantor dengan memaksimalkan penggunaan ruang rapat kantor, membatasi pengadaan barang/jasa baru sesuai dengan kebutuhan, dan mendayagunakan fasilitas kantor atau memanfaatkan fasilitas kantor instansi lain.
Diharapkan mulai 1 Desember 2014, semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah sudah menyediakan makanan lokal di setiap rapat kedinasan.
Berlebihan
Surat edaran Menpan-RB yang membatasi jumlah undangan dan tamu saat acara resepsi pernikahan keluarga pejabat negara dinilai Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman merupakan sikap yang berlebihan.
Pemerintah sudah masuk ke ruang privat ketika sudah membatasi siapa tamu yang akan diundang ke acara pesta keluarga pejabat negara. Apalagi dengan hanya membolehkan maksimal 400 undangan dan maksimal 1000 tamu.
"Kalo mengatur tamunya harus sekian, makanan harus ini, tata pestanya nggak boleh ini, nggak boleh itu. Pemerintah Seperti nggak ada kerjaan saja. Kan masih banyak yang bisa diurusi pemerintah," kata Rambedi gedung parlemen, Jakarta Jum'at (29/11).
Rambe sepakat dengan ajakan pemerintah untuk hidup sederhana dan berhemat, tapi tidak harus sampai mengatur hal-hal yang masuk dalam ruang privat.
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria menyatakan, sebaiknya memang kebijakan yang dihasilkan pemerintahan Jokowi tidak menyasar pada wilayah privat seorang pejabat negara. Apalagi sampai mengatur acara pernikahan dan membatasi jumlah tamu undangan.
"Kalau menurut saya ini mengada-ngada. Orang ngawinin anak itu kan sekali seumur hidup. Selain dia nabung dan nyimpen, bisa aja dianya PNS tapi besannya pengusaha emang kenapa?," ujar Sofyan seperti dikutip dari VIVAnews.
Pemerintah harus hati-hati dalam membuat aturan ketika masuk ke ruang privat, karena sifatnya sangat personal. "Sederhana kan imbauan. Bikin aturan yang diterima akal sehat, apalagi ketika mengatur ruang privasi orang, itu harus hati-hati," terang dia.
Di samping itu, Sofyan menilai aturan ini dibuat setengah hati. Karana hanya disampaikan dalam bentuk surat edaran yang hanya sebatas imbauan, bisa diterapkan, bisa tidak. Seharusnya pemerintah kata dia, membuat aturan yang memiliki kekuatan hukum dan sanksi yang tegas, seperti peraturan menteri atau peraturan presiden.
"Jangan bisanya bikin surat edaran, publik akan menanggapi sebagai pencitraan karena hanya sebatas edaran. Kalau itu berupa peraturan menteri atau presiden itu punya kekuatan hukum, mungkin publik menanggapinya bukan sebagai pencitraan," paparnya. (red)
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria menyatakan, sebaiknya memang kebijakan yang dihasilkan pemerintahan Jokowi tidak menyasar pada wilayah privat seorang pejabat negara. Apalagi sampai mengatur acara pernikahan dan membatasi jumlah tamu undangan.
"Kalau menurut saya ini mengada-ngada. Orang ngawinin anak itu kan sekali seumur hidup. Selain dia nabung dan nyimpen, bisa aja dianya PNS tapi besannya pengusaha emang kenapa?," ujar Sofyan seperti dikutip dari VIVAnews.
Pemerintah harus hati-hati dalam membuat aturan ketika masuk ke ruang privat, karena sifatnya sangat personal. "Sederhana kan imbauan. Bikin aturan yang diterima akal sehat, apalagi ketika mengatur ruang privasi orang, itu harus hati-hati," terang dia.
Di samping itu, Sofyan menilai aturan ini dibuat setengah hati. Karana hanya disampaikan dalam bentuk surat edaran yang hanya sebatas imbauan, bisa diterapkan, bisa tidak. Seharusnya pemerintah kata dia, membuat aturan yang memiliki kekuatan hukum dan sanksi yang tegas, seperti peraturan menteri atau peraturan presiden.
"Jangan bisanya bikin surat edaran, publik akan menanggapi sebagai pencitraan karena hanya sebatas edaran. Kalau itu berupa peraturan menteri atau presiden itu punya kekuatan hukum, mungkin publik menanggapinya bukan sebagai pencitraan," paparnya. (red)







