Bachtiar Abdul Fatah saat sidang di pengadilan |
Berita9 - General Manager Sumatera Light South PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah, di eksekusi tim eksekutor Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dijebloskan dalam penjara LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Bachtiar terbukti melakukan pidana perkara korupsi proyek bioremediasi yang merugikan negara Rp100 miliar dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun.
Eksekusi terhadap Bachtiar, adalah kelanjutan dari eksekusi yang sudah dilakukan Kejaksaan terhadap dua terpidana lain dalam kasus ini yaitu, Dirut PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri dan Direktur PT Sumigita Jaya Herlan bin Ompo.
"Benar, terpidana Bachtiar Abd. Fatah, Jumat lalu, berhasil kita eksekusi, hal itu kita lakukan setelah menerima salinan putusan MA," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Teguh, SH. MH di Jakarta, Selasa (11/11).
Sebelumnya, pada 2012 lalu, Bachtiar ditahan Kejaksaan, namun tak lama dia dibebaskan karena gugatan praperadilannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun dalam sidang di Pengadilan, Bachtiar terbukti bersalah.
Sementara berkas perkara tiga terdakwa lain dari PT CPI yakni Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari dan Widodo, masih dalam proses di MA.
Saat ini, Kejaksaan telah membentuk satu tim untuk memburu terdakwa yaitu eks GM PT CPI, Alexiat Tirtawidjaja, yang kabur ke Amerika Serikat. (red/wan)