Berita9 - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri
melakukan pemeriksaan kepada Bupati Musi Rawas Utara (Muratara),
Akisropi Ayup, Selasa (28/10) terkait kasus
dugaan suap penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014 di
Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.
"Ya, saat ini dia sedang diperiksa," ujar Direktur Tindak Pidana
Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus, saat ditemui di
Bareskrim Polri.
Meski demikian, Wiyagus tidak mengungkapkan detail waktu
pemeriksaan atau kehadiran Akisropi di Bareskrim. Namun, menurut
keterangan salah satu petugas piket, mereka yang diperiksa oleh
penyidik, diagendakan hadir dalam pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB.
Kasus ini bermula pada hari Rabu 15 Oktober 2014 Direktorat Tindak
Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah Kantor Bupati Muratara di KM
75 Muara Rupit dan rumah Bupati Muratara. Dari hasil penggeledahan itu,
penyidik menyita dokumen terkait seleksi PNS dan dokumen terkait usulan
formasi PNS Kabupatan Muratara.
Tak hanya itu, dokumen bukti setoran uang senilai Rp50 juta dan
Rp200 juta juga ikut disita, beserta sepucuk senjata api laras panjang
dan amunisinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang sudah ditetapkan
sebagai tersangka yaitu Rifa'i, Indra Hudin (warga Musi Rawas Utara),
dan dua oknum polisi bernama Brigadir Muhamad Nazari (anggota Brimob
Kelapa Dua Polda Metro Jaya) dan Aipda Hendri Edison (anggota timsus
Polda Bengkulu).
Mereka ditangkap di Hotel Nala Sea Side Bengkulu pada tanggal 14
September 2014, karena dicurigai membawa uang Rp 1,99 miliar. Belakangan
diketahui, uang tersebut mengucur dari Rifa'I atau dari hasil tarif
yang dipasangnya sebesar Rp200 juta untuk para peserta CPNS, dengan
ijasah S1 dan Rp170 juta untuk lulusan D3. (red/viva)





