Breaking News :

Tahanan korupsi bebas keluyuran di Jakarta


Berita9 - Keluarnya Mochtar Muhammad dari LP Sukamiskin, Bandung membuat Komisi Pemberantasan Korupsi angkat bicara mempertanyakan pengawasan tahanan yang dilakukan oleh pihak Lapas Sukamiskin. 

"Perlu dipertanyakan, bagaimana pengawasan yang dilakukan pihak Lapas Sukamiskin," kata Johan di Jakarta, Rabu (29/10)

Menurut Johan, keluar masuknya tahanan adalah kewenangan dari Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini adalah Dirjen Pemasyarakatan. Menurutnya, harus dipastikan terlebih dulu apakah Mochtar mempunyai izin untuk keluar dari Lapas ketika itu.

"Kalau benar yang bersangkutan keluar tanpa izin, ini memprihatikan," kata Johan.

Dia mengatakan, jika memang Mochtar terbukti tanpa izin keluar dari Lapas, pihak Dirjen PAS sudah sepatutnya untuk memberikan sanksi.

Johan menambahkan, jika ada masyarakat yang mempunyai informasi indikasi suap terkait pemberian izin keluar lapas bagi napi, KPK mengimbau untuk melaporkannya. "Nanti, KPK akan menelaah," imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, eks Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad dikabarkan diam-diam keluar tahanan, saat menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.

Menurut informasi yang diterima VIVAnews, Mochtar sempat terlihat Senin malam, 27 Oktober 2014, sekitar pukul 19.00 WIB di salah satu rumah makan di kawasan Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Mochtar yang terlihat mengenakan kaos biru dan celana jins biru lengkap dengan sepatu kasual, tengah menyantap makanan khas Makassar bersama salah satu orang yang diduga sopir pribadinya. (red/vv)
Share this post :
 
Copyright © 2014. Berita 9 Santun dan Bersahabat - All Rights Reserved
ReDesign by Berita 9