Berita9 - Pemerintah resmi melakukan penarikan
draf Rancangan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat, Sri Hartoyo, Rabu (1/10) mengungkapkan ada beberapa alasan pemerintah menarik diri dari RUU ini.
"Menurut Menteri Keuangan, Tapera akan mempunyai dampak fiskal jika dilaksanakan," katanya.
Dia menuturkan, pemerintah harus menambahkan likuiditas untuk
mejamin Tapera ini tetap berjalan melalui fasilitas likuiditas
pembiayaan perumahan (FLPP), atau yang dikenal kredit pemilikan rumah
(KPR) bersubsidi. Padahal, dana FLPP yang dimiliki pemerintah sangatlah
terbatas.
Menurutnya, jika dihitung paling tidak dibutuhkan dana Rp71 triliun
setiap tahunya selama 20 tahun. Jumlah ini akan sangat membebani negara
secara fiskal.
Sri mengatakan, pemerintah sedang mencari solusi lain untuk
melakukan penarikan dana Tapera ini. Dia mengungkapkan, ada satu opsi
yang sedang dikaji.
Opsi tersebut adalah mengintegrasikan Tapera dengan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Penggabungan ini,
menurutnya, adalah salah satu cara agar tidak ada protes akibat
pemotongan berkali-kali.
"Jadi, ini kan sama-sama tabungan dan ini dikembalikan lagi, ketika mereka pensiun atau pun selesai seperti dana BPJS," katanya.
Dengan skema ini, paparnya, rakyat tidak akan merasa terbebani.
Nantinya, para peserta BPJS akan langsung terdaftar menjadi anggota
Tapera.
Namun, Sri menambahkan, untuk menggabungkan kedua hal ini bukan
perkara mudah. Hal itu, karena harus ada sinkronisasi
antarundang-undang. Menurutnya, waktu yang tersisa tidak cukup untuk
membahas itu semua.
"Waktunya tidak cukup. Akhirnya, RUU ini ditarik dan akan diminta
untuk dilanjutkan kepada pemerintah dan anggota DPR periode
selanjutnya," katanya. (viva)







