Berita9 - Langkah Presiden Joko Widodo yang berkirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta pertimbangan dewan terkait dengan rencana pergantian dan penambahan kementrian, dinilai pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra sebagai pekerjaan yang sia-sia
"Buang-buang waktu saja. Penyusunan kabinet hak preogratif presiden, pakai itu dong"
tegas Yusril di Jakarta.
Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara, tidak mengatur agar presiden berkonsultasi terlebih dahulu ke parlemen. Seharusnya, surat dikirimkan ke DPR setelah kabinet terbentuk dan sudah berjalan, agar
pemerintahan segera bekerja.
Yang lebih parah lagi, lanjut Yusril, surat itu justru akan
memperpanjang kevakuman pemerintahan, karena jawaban DPR akan keluar setelah tujuh hari.
"Jadi pemerinta harus vakum, harus nunggu tujuh hari baru kabinet terbentuk dan di lantik, lha kapan kerjanya," ketusnya.
Ia membetulkan bahwa pertimbangan
DPR diperlukan agar terjadi sinkronisasi kerja antarmenteri dan alat
kelengkapan DPR. "Tapi menterinya dilantik dulu," cetusnya.
"Jadi misalnya, ada komisi yang membidangi
pendidikan budaya, kalau dibentuk kementerian baru harus ada tempatnya,
itu aja sebenarnya, tidak ada tujuan lain," pungkas Yusril (red)
Presiden Jokowi di Nilai Buang-Buang Waktu
Posted on :
10/24/2014 06:03:00 PM
Label:
Artikel Terbaru,
Politik,
Poltik





