Berita9 - Entah mimpi apa Muhammad
Arsad pria berusia 24 tahun, kini harus mendekam dibalik jeruji Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri. Pria yang akrab disapa Imen ini dituduh telah menghinaPresiden Joko
Widodo dalam jejaring sosial media Facebook.
Menurut Irfan Fahmi kuasa hukum Imen, kejadian ini bermula saat kliennya diundang bergabung dalam sebuah grup salah satu pasangan capres, pada masa kampanye pilpres.
Menurut Irfan Fahmi kuasa hukum Imen, kejadian ini bermula saat kliennya diundang bergabung dalam sebuah grup salah satu pasangan capres, pada masa kampanye pilpres.
Imen yang menggunakan akun rill ini masuk ke grup tersebut dan tanpa
disadari akibatnya, dia memposting ulang foto yang ada di grup itu.
Berdasarkan pengakuan Imen, lanjut Irfan, di grup tersebut terdapat foto parodi mengenai
Jokowi, bahkan ada foto-foto yang dianggap melanggar pornografi.
"Jadi memang itu foto-foto yang sudah diedit sedemikian rupa dan berserakan di Facebook," tambah dia.
Namun, hal biasa yang dianggap lelucon ini malah menjadikan Imen berurusan dengan penengak hukum. Ifan mengaku jika kliennya hanya bercanda. "Klien saya sudah mengaku salah, tapi tak menyangka jika akan jadi seperti ini," jelasnya.
Irfan mengatakan, pelaporan atas kliennya itu tertanggal 23 Juli 2014. Setelah melakukan proses panjang, akhirnya Imen ditangkap pada tanggal 23 Oktober 2014 lalu tanpa pernah diperiksa sebelumnya.
Dia ditangkap terkait dugaan pencemaran nama baik, melanggar UU ITE, melanggar UU Pornografi dengan korbannya Presiden Joko Widodo. Sepanjang proses penyidikan ini, lanjut Irfan, kliennya tidak pernah dipanggil untuk diperiksa.
"Jadi memang itu foto-foto yang sudah diedit sedemikian rupa dan berserakan di Facebook," tambah dia.
Namun, hal biasa yang dianggap lelucon ini malah menjadikan Imen berurusan dengan penengak hukum. Ifan mengaku jika kliennya hanya bercanda. "Klien saya sudah mengaku salah, tapi tak menyangka jika akan jadi seperti ini," jelasnya.
Irfan mengatakan, pelaporan atas kliennya itu tertanggal 23 Juli 2014. Setelah melakukan proses panjang, akhirnya Imen ditangkap pada tanggal 23 Oktober 2014 lalu tanpa pernah diperiksa sebelumnya.
Dia ditangkap terkait dugaan pencemaran nama baik, melanggar UU ITE, melanggar UU Pornografi dengan korbannya Presiden Joko Widodo. Sepanjang proses penyidikan ini, lanjut Irfan, kliennya tidak pernah dipanggil untuk diperiksa.
"Jadi memang hari itu
ditangkap dan ditahan. Di surat penahanannya itu juga tertulis tanggal
23 Oktober. Klien saya sih belum pernah diperiksa, kalau dari informasi
yang ada, korbannya (Jokowi) sudah pernah diperiksa terkait hal ini,"
jelas dia. (ren)