Breaking News :

KPK : Korupsi Haji 1,7 triliun



Berita9 - Kasus korupsi dana haji yang saat ini sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diakui sebagai kasus yang sangat rumit. Sebab itu, KPK belum menahan mantan Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) meski sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji oleh KPK sejak 22 Mei 2014.

"Saya belum bisa memastikan, kapan pak SDA itu akan resmi ditahan. Tetapi, ketika nanti cukup kelengkapan atas dua bukti yang ada, itu menggambarkan guritanya strukturalitas dari kasus itu, maka akan segera kami tahan," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas di Jakarta, Kamis (9/10).

Hal tersebut, diakuinya menjadi kendala untuk menetapkan tersangka lain dalam perkara ini selain Suryadharma. "Kami belum bisa menentukan kapan akan menahan pak SDA, kemudian belum bisa menentukan tersangka lain. Nanti, kalau sudah ada dua alat bukti untuk yang cukup baru kita lakukan langkah berikutnya, itu tinggal soal waktu saja," ujar dia.

Terkait penyidikan perkara ini, Busyro menambahkan, pihaknya hingga saat ini masih fokus kepada penyidikan terkait panitia haji, transportasi, katering, serta pemondokan.

Mengenai jumlah kerugian negara yang disebabkan karena kasus ini, menurut Busyro, angkanya masih belum pasti. Namun, Busyro menyebut nilai kerugiannya mencapai triliunan.

"Kalau keseluruhan itu Rp1,7 triliun, itu hitungan awal yang masih perlu dipertajam lagi, bisa konstan, bisa tambah, bisa kurang," kata dia.

Suryadharma Ali diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana. (red/asa/asp))
Share this post :
 
Copyright © 2014. Berita 9 Santun dan Bersahabat - All Rights Reserved
ReDesign by Berita 9