Berita9 - Kasus korupsi dana haji yang saat ini sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diakui sebagai kasus yang sangat rumit. Sebab itu, KPK belum menahan mantan Mantan
Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) meski sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi
penyelenggaraan ibadah haji oleh KPK sejak 22
Mei 2014.
"Saya belum bisa memastikan, kapan pak SDA itu akan resmi ditahan. Tetapi, ketika nanti cukup kelengkapan atas dua bukti yang ada, itu menggambarkan guritanya strukturalitas dari kasus itu, maka akan segera kami tahan," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas di Jakarta, Kamis (9/10).
"Saya belum bisa memastikan, kapan pak SDA itu akan resmi ditahan. Tetapi, ketika nanti cukup kelengkapan atas dua bukti yang ada, itu menggambarkan guritanya strukturalitas dari kasus itu, maka akan segera kami tahan," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas di Jakarta, Kamis (9/10).
Hal tersebut,
diakuinya menjadi kendala untuk menetapkan tersangka lain dalam perkara
ini selain Suryadharma. "Kami belum bisa menentukan kapan akan menahan pak
SDA, kemudian belum bisa menentukan tersangka lain. Nanti, kalau sudah ada
dua alat bukti untuk yang cukup baru kita lakukan langkah berikutnya, itu tinggal soal waktu saja," ujar
dia.
Terkait penyidikan perkara ini, Busyro menambahkan, pihaknya hingga saat ini masih fokus kepada penyidikan terkait panitia haji, transportasi, katering, serta pemondokan.
Mengenai jumlah kerugian negara yang disebabkan karena kasus ini, menurut Busyro, angkanya masih belum pasti. Namun, Busyro menyebut nilai kerugiannya mencapai triliunan.
"Kalau keseluruhan itu Rp1,7 triliun, itu hitungan awal yang masih perlu dipertajam lagi, bisa konstan, bisa tambah, bisa kurang," kata dia.
Terkait penyidikan perkara ini, Busyro menambahkan, pihaknya hingga saat ini masih fokus kepada penyidikan terkait panitia haji, transportasi, katering, serta pemondokan.
Mengenai jumlah kerugian negara yang disebabkan karena kasus ini, menurut Busyro, angkanya masih belum pasti. Namun, Busyro menyebut nilai kerugiannya mencapai triliunan.
"Kalau keseluruhan itu Rp1,7 triliun, itu hitungan awal yang masih perlu dipertajam lagi, bisa konstan, bisa tambah, bisa kurang," kata dia.
Suryadharma Ali diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau
pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20
tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo
Pasal 65 KUHPidana. (red/asa/asp))






