Berita9 - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih
mendalami aliran uang yang diterima Tunggul P Sihombing dalam kasus
korupsi Pekerjaan Pengasaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi,
Riset, dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung untuk manusia di Ditjen
Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementrian Kesehatan RI
Tahun Anggaran 2008 sampai 2010.
Kepala Sub Operasional Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim
Polri AKBP Arief Adiharsa mengungkapkan berkas perkara untuk tersangka
Tunggul sudah selesai. Namun, kasus tersebut masih panjang
perjalanannya, Polri akan melakukan pemeriksaan kembali untuk proses
penyidikan baru.
"Kalau menemukan, harusnya sih menemukan karena kan Tunggul terima
uang dari mana kalau bukan dari pihak ke tiga. Kalau misalnya penyidik
menemukan dan saya yakin penyidik menemukan, itu harus dilalui melalui
proses penetapan atau pun penerbitan sprindik baru," ungkap Arief di
Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2014).
Sementara penyidik kasus tersebut AKBP Bagus Suropratomo
mengungkapkan terkait vendor-vendor di bawah PT Anugrah Nusantara milik Nazaruddin tidak menutup kemungkinan akan ada yang dijadikan tersangka.
"Selama alat buktinya mencukupi maka akan dikembangkan terhadap
tersangka-tersangka lain baik dari pihak penyelenggara negara maupun
dari vendor," ungkapnya.
Dikatakannya, dalam proses penyidikan kasus tersebut membutuhkan
waktu yang panjang karena pihak kepolisian harus menunggu lembaga lain
dalam menghitung kerugian negara.
"Perkara ini cukup panjang, selam dua tahun ini bukan jalan ditempat
tapi kita jalan terus karena ini terkait lembaga-lembaga lain, terkait
perhitungan kerugian negara, audit teknologi dan sebagainya," kata
Bagus.(tribun)







