Breaking News :

Bareskrim Polri Bidik Nazaruddin Korupsi Vaksi Flu Burung


Berita9 - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih mendalami aliran uang yang diterima Tunggul P Sihombing dalam kasus korupsi Pekerjaan Pengasaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset, dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung untuk manusia di Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementrian Kesehatan RI Tahun Anggaran 2008 sampai 2010.
 
Kepala Sub Operasional Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Arief Adiharsa mengungkapkan berkas perkara untuk tersangka Tunggul sudah selesai. Namun, kasus tersebut masih panjang perjalanannya, Polri akan melakukan pemeriksaan kembali untuk proses penyidikan baru.

"Kalau menemukan, harusnya sih menemukan karena kan Tunggul terima uang dari mana kalau bukan dari pihak ke tiga. Kalau misalnya penyidik menemukan dan saya yakin penyidik menemukan, itu harus dilalui melalui proses penetapan atau pun penerbitan sprindik baru," ungkap Arief di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2014).
Sementara penyidik kasus tersebut AKBP Bagus Suropratomo mengungkapkan terkait vendor-vendor di bawah PT Anugrah Nusantara milik Nazaruddin tidak menutup kemungkinan akan ada yang dijadikan tersangka.

"Selama alat buktinya mencukupi maka akan dikembangkan terhadap tersangka-tersangka lain baik dari pihak penyelenggara negara maupun dari vendor," ungkapnya.

Dikatakannya, dalam proses penyidikan kasus tersebut membutuhkan waktu yang panjang karena pihak kepolisian harus menunggu lembaga lain dalam menghitung kerugian negara.
"Perkara ini cukup panjang, selam dua tahun ini bukan jalan ditempat tapi kita jalan terus karena ini terkait lembaga-lembaga lain, terkait perhitungan kerugian negara, audit teknologi dan sebagainya," kata Bagus.(tribun)
Share this post :
 
Copyright © 2014. Berita 9 Santun dan Bersahabat - All Rights Reserved
ReDesign by Berita 9