Breaking News :

Pelaku Begal Motor Tewas Dibakar Hidup-Hidup


Berita9 (Jakarta) - Nasib sial menimpa seorang pelaku pembegalan tewas dihakimi massa dengan cara dibakar hidup-hidup. Hal itu dilakukan sebagai pelampiasan emosi warga yang geram terhadap aksi pelaku yang merampas kendaraan bermotor di Jalan Masjid Baiturahim, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Selasa (24/02) sekitar pukul 01.00 WIB

dini hari.
 
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Martinus Sitompul, awal kejadian ketika empat orang pembegal merampas motor Honda Beat bernopol B 6878 WHO, yang dikendarai WH (22). "Pelaku melakukan perampasan dengan melukai korban," ujar Martinus.

Usai menghentikan paksa korban, pelaku dengan ganas mengayunkan samurai yang ia bawa dan mengenai lengan kanan SA yang dibonceng WH. SA nekat melakukan perlawanan dengan memegang samurai pelaku tersebut. Keberanian SA berbuah, pelaku yang bersamurai beserta pelaku yang mengendarai motor terjatuh.

Saat jatuh itulah, korban berteriak minta tolong. Pelaku berusaha menghidupkan motornya, namun gagal. Massa yang mendengar teriakan korban langsung mengejar para pelaku yang salah satunya terjatuh. Entah siapa yang mengomandoi, pelaku yang sudah digebuki tiba-tiba disiram bensin dan disulut api. Pelaku tewas terbakar hidup-hidup. Pelaku tewas terbakar habis tanpa meninggalkan tanda pengenal.

Martinus menyesalkan sikap warga yang main hakim sendiri. Padahal, jika diserahkan kepada polisi, maka pihaknya akan mampu mengungkap identitas dan kelompok pembegal tersebut. 


Rencanya, kepolisian akan melakukan autopsi terhadap jasad pelaku untuk penyelidikan. Polisi berharap ada sidik jari salah satu pelaku yang tertinggal di barang bukti berupa samurai yang kini diamankan kepolisian. "Apabila ada masyarakat yang tahu bisa hubungi polisi," ujarnya,
 

Martinus menyatakan kepolisian juga akan menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam insiden main hakim sendiri tersebut. Kepolisian akan memeberi peringatan dan juga sanksi terhadap massa yang main hakim sendiri. Ia menyatakan tidak boleh dalam negara hukum ada pemberian sanksi semaunya.

"Pemberian sanksi terhadap pelaku kejahatan harus sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya. (red/bhm/sinaga/halim)
Share this post :
 
Copyright © 2014. Berita 9 Santun dan Bersahabat - All Rights Reserved
ReDesign by Berita 9