Breaking News :

Kemenhub Ralat Temuan Tim Evaluasi Izin Penerbangan


Berita9 - Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata meralat pengumuman hasil audit izin rute penerbangan maskapai di Indonesia. Kemenhub menyatakan, dua maskapai, yakni PT. Garuda Indonesia (Tbk) dan PT Trans Nusa Aviation Mandiri dinyatakan tidak terbukti melanggar rute izin terbang dan telah memiliki izin rute terbang. Kedua maskapai tersebut telah mengklarifikasi temuan tim Audit dan Evaluasi Pelaksanaan Rute Penerbangan Maskapai Nasional.

Sebelumnya pada Jum'at (09/01) lalu, Menteri Perhubungan Ignatius Jonan menyebut, Garuda Indonesia dan TransNusa telah melanggar izin rute terbang atau jadwal terbang dibeberapa jurusan.

"Usai diumumkan oleh Kementerian Perhubungan pada Jum'at tanggal 9 lalu, malam harinya PT TransNusa Aviation Mandiri langsung mengkonfirmasi bahwa penerbangan TransNusa Air untuk rute Denpasar-Labuan Bajo (DPS-LBJ) PP (pulang-pergi) setiap hari telah memenuhi persyaratan perijinan secara lengkap dan sah," kata Barata.

Klarifikasi Trans Nusa ini, lanjut Barata, juga telah dibenarkan oleh pihak Tim Audit dan Evaluasi Pelaksanaan Rute Penerbangan Maskapai Nasional.
Barata menjelaskan kekeliruan sempat terjadi karena perizinan rute TransNusa awalnya diketahui hanya memiliki persetujuan izin rute 1, 2, 3, 4, 6, dan 7. Namun belakangan diketahui bahwa ternyata TransNusa juga memiliki persetujuan izin rute lima yang dokumennya secara terpisah.

"Dengan demikian, TransNusa dalam penerbangannya setiap hari pada rute Denpasar-Labuanbajo PP, dinyatakan tidak melakukan pelanggaran," katanya.

Sementara itu, lanjut dia, PT Garuda Indonesia (Tbk) juga telah mengklarifikasi hasil temuan Tim Audit dan Evaluasi Pelaksanaan Rute Penerbangan Airline Nasional yang menyatakan ada empat penerbangan Garuda Indonesia yang melanggar ketentuan perizinan.

Empat penerbangan itu adalah Makassar-Medan-Jeddah PP, yang menggunakan dua nomor penerbangan. Yaitu, sektor Makassar-Medan sebagai GA-626, dan sektor Medan-Jeddah sebagai GA986, sektor Jeddah-Medan sebagai GA-987, dan sektor Medan-Makassar sebagai GA-627.

Seharusnya, penerbangan Garuda Indonesia Makassar-Medan-Jeddah yang sudah dioperasikan menggunakan satu nomor penerbangan, namun Garuda Indonesia masih menggunakan dua nomor penerbangan dan itu melanggar perizinan.

Untuk itu, dia menambahkan, pihak Garuda Indonesia saat ini telah menyatukan nomor penerbangan tersebut.

"Berdasarkan keputusan adanya pelanggaran dari Kementerian Perhubungan, pada Jumat malam (9/1) pihak Garuda Indonesia segera melakukan langkah perbaikan, dan sesuai izin/persetujuan yang diberikan Kementerian Perhubungan," katanya.

Selanjutnya, dia menyatakan, penerbangan tersebut beroperasi dengan satu nomor penerbangan, yaitu GA-986 (rute Makassar-Medan- Jeddah), dan GA-987 (rute Jeddah-Medan-Makassar).

"Dengan klarifikasi yang telah dilakukan maka kedua maskapai penerbangan itu dinyatakan sudah bersih," ujar Barata.

Lima maskapai dinyatakan melanggar izin rute yaitu, Garuda Indonesia empat pelanggaran, Lion Air 35 pelanggaran, Wings Air empat pelanggaran, Trans Nusa satu pelanggaran, dan Susi Air tiga pelanggaran. (red/yan/kayu)
Share this post :
 
Copyright © 2014. Berita 9 Santun dan Bersahabat - All Rights Reserved
ReDesign by Berita 9