Berita9 - Kuasa hukum Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, Nursyahbani Kartasungkana mengemukakan, bahwa penangkapan Bambang sangat biadab dan menyalahi prosedur penangkapan yang diatur dalam undang-undang. "Pak Bambang ditangkap saat selesai mengantar anaknya sekolah, tepat di depan gerbang sekolahnya," kata Nursyahbani saat jumpa pers usai menemui kliennya di halaman Bareskrim Mabes Polri, Jum'at (23/01).
Nursyahbani menjelaskan, tidak seperti biasanya, saat mengantar anaknya sekolah, lalu lintas di Depok sangat ramai, namun tadi pagi jalan cukup lancar karena banyak anggota polisi berjaga sepanjang jalan.
Sesaat setelah keluar gerbang usai mengantar anaknya sekolah, sejumlah polisi mencegat Bambang. Dalam kondisi masih memakai sarung dan baju koko, Bambang dipaksa naik ke mobil petugas. Bambang meminta diperlihatkan surat penangkapan, namun petugas hanya menunjukkan surat penggeledahan. Anehnya, yang terjadi adalah proses penangkapan.Menurut Nursyahbani, penangkapan Bambang juga disaksikan anaknya yang masih kuliah di Fakultas Kedokteran UI. Saat sang anak memprotes tata cara penangkapan ayahnya yang diluar prosedur, seorang petugas malah mengatakan, "Ada lakban enggak?," kata Nur menirukan ucapan petugas.
Dengan cara kasar, polisi memborgol Bambang dengan posisi tangan dibelakang, mantan Ketua YLBHI itu jelas menolak karena merasa dirinya bukan tersangka. Dengan tanpa banyak bicara, polisi memborgol Bambang dengan tangan di depan dan langsung membawanya ke Bareskrim Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Masih menurut Nursyahbani, tim kuasa hukum Bambang sangat dipersulit saat mendampingi kliennya. Penyidik juga memberikan waktu yang sangat singkat untuk melakukan koordinasi dengan kliennya.
"Petugas hanya memberi waktu 5 menit. Ada 60 pengacara dan akan terus bertambah untuk mendampingi Pak Bambang," ujarnya. (red/asa/jamal)