Berita9 - Sabtu (13/12) tengah malam, salah seorang tim redaksi Berita9 mendapat telepon dari seseorang yang mengaku bernama Anindya Gautama. Yang bersangkutan mengaku orang suruhan dari SSP alias STO, Kepala Bidang Pelaksanaan BBPJN Kalimantan Timur. Dalam pembicaraan tersebut, orang yang mengaku Anindya menawarkan sejumlah uang dengan imbalan pemberitaan di Berita9 yang mengungkap bobroknya mental pejabat disana, dihentikan.
(berita terkait : Praktek (Diduga) Pungli di BBPJN Kalbar (Bagian 1)
Dengan santai, kami menanyakan berapa uang yang mau diberikan. Anindya menyebut angka Rp.1 Milyar. Mendengar angka sebesar itu, kami bukannya senang, malah menyambutnya dengan tertawa terbahak-bahak. Dan kami tegaskan kepada Anindya, bahwa kami bukan jurnalis yang mudah untuk disuap. Kami meminta kepada Anindya untuk tidak lagi berfikir bisa menyuap kami.
(berita terkait : Menyingkap Mafia Proyek BBPJN Kalbar (Bagian 2)
Anindya mengatakan, bahwa ia ingin tahu siapa sumber kami yang mampu memberikan data selengkap itu dan berapa dana yang kami dapat dari sumber tersebut. Kami katakan, berdasarkan Undang-Undang Pers, kami berhak untuk menyembunyikan sumber kami kepada siapapun. Sedangkan kami tidak mendapat imbalan dari pihak manapun dalam mengungkap tabir gelap itu. (berita terkait : ICW Desak KPK Segera Tangkap Pejabat di Kalbar (edisi : Menyingkap Mafia Proyek BBPJN Kalbar Bagian 4)
Berikut Kutipan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 10.
Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak
mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang
harus dirahasiakannya.
Bab II
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
Berikut kutipan Kode Etik Jurnalistik
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil
keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum
informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan. (berita terkait : Awas, Berkeliaran Oknum Wartawan Palsu Berita9.net di Kalbar ) (red/tim)