Polisi Ringkus Pembuat Miras Oplosan yang Menewaskan 20 Orang
Posted on :
12/08/2014 06:30:00 PM
Berita9 - Polisi menangkap dan menetapkan empat tersangka pembuat atau pengoplos minuman keras yang menewas puluhan orang di Kabupaten Garut dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Para tersangka, dua warga Garut dan yang lain warga Sumedang.
Dua tersangka asal Garut ditangkap di kabupaten itu. Sedangkan tersangka asal Sumedang ditangkap di Bali, setelah sempat kabur beberapa hari menyusul banyak korban tewas akibat menenggak miras racikan mereka.
Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, Inspektur Jenderal M. Iriawan, mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 204 dan Pasal 137 junto Pasal 2 Ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2012 tentang pangan. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
"Pasal yang kami terapkan hukumannya cukup tinggi sehingga diharapkan bisa membuat jera para pembuat miras oplosan," kata Iriawan, usai pemusnahan berbagai jenis miras, di kantor Kepolisian Resor (Polres) Garut, Jawa Barat, Senin, (8/12).
Dia mengungkapkan, seorang tersangka masih buron dan terus diburu Polisi. Dia tak menyebutkan identitasnya tapi tersangka adalah salah satu pembuat atau pengoplos miras yang dikenal warga dengan sebutan ceribel di Garut. Tersangka diduga kabur ke wilayah Sumatera.
Iriawan memerintahkan aparat Polres Garut segera menangkap tersangka yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu. "Kami harapkan untuk DPO ini, Polres Garut bisa menangkapnya."
Dalam kesempatan itu, Kapolda mendeklarasikan anti minuman keras bersama ribuan masyarakat Jawa Barat. Dia mengajak semua pihak ikut berperan dalam mengawasi dan memerangi peredaran miras berbahaya yang menyebabkan kematian.
Dia berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. "Sudahlah, peristiwa di Garut dan Sumedang merupakan yang terakhir," katanya.
Miras oplosan ceribel telah menewaskan 17 orang di Garut sepanjang pekan lalu. Miras oplosan sejenis juga merenggut nyawa 8 orang di Sumedang dan 3 orang di Depok. Puluhan orang yang lain di tiga kabupaten/kota itu sempat kritis meski akhirnya tertolong dan berangsur membaik. (ms)
Label:
Artikel Terbaru,
Hukum dan Kriminal