Berita9 - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat seolah sudah kehilangan energi menghadapi tingkah perusahaan kelapa sawit asal Thailand, PT Mitra
Aneka Rezeki (MAR) yang diduga telah melakukan perambahan Hutan Lindung di kawasan
Gunung Ambawang, Kecamatan dan Kabupaten Kubu Raya. Padahal sudah banyak media yang menurunkan pemberitaan tersebut.
PT. MAR diduga kuat telah melakukan alih fungsi hutan
lindung tanpa adanya izin yang sah. Tak hanya itu, perusahaan ini juga
terindikasi mengambil keuntungan atas pemanfaatan hutan lindung.
Berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan
dan Perkebunan No.259/Kpts.II/2000 Agustus 2000 dari luas tanah yang
dimohon HGU 14.060,69 Ha oleh PT. MAR, ternyata merambah pada areal penggunaan lain yang masuk kawasan HL Gunung Peniti Besar, seluas lebih kurang 85.61 Ha, HL
Pinang Luar Lebih Kurang 967,69 Ha.
Penetap itu tertuang dalam surat Kepala
Balai Pemantapan Kawasan Hutan Lindung Wilayah III Pontianak
Nomor.S.477/VII/BPKH-III/2008, tanggal 1 Desember 2008 letaknya diluar yang
dimohon HGU dan masuk pada areal izin Lokasi.
"Kami
sudah melakukan sejumlah penyidikan. Sejauh ini kita baru sampai tahap
kordinasi dengan pihak Kejaksaan. Semoga bisa segera dinyatakan lengkap
(P21)," kata Direktur Penyidikan dan Pengamanan Hutan (PPH) Kementerian
Kehutanan, Johan Utama, kepada media, Senin (15/12).
Pihak kementerian kemudian meyakini adanya indikasi kuat atas pelanggaran UU Kehutanan dan UU Perkebunan, terutama pasal 50 ayat 3 huruf A UU Kehutanan. Berdasarkan pasal tersebut, PT MAR dinilai melanggar aturan dengan menduduki hutan tanpa adanya izin sah.
MAR memiliki area perkebunan di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat. Kemenhut sedang melakukan penyidikan atas perusahaan ini akibat aktifitas ilegal atas pemanfaatan hutan lindung di luar areal yang diizinkan oleh kesepakatan pemerintah.
Pihak kementerian kemudian meyakini adanya indikasi kuat atas pelanggaran UU Kehutanan dan UU Perkebunan, terutama pasal 50 ayat 3 huruf A UU Kehutanan. Berdasarkan pasal tersebut, PT MAR dinilai melanggar aturan dengan menduduki hutan tanpa adanya izin sah.
MAR memiliki area perkebunan di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat. Kemenhut sedang melakukan penyidikan atas perusahaan ini akibat aktifitas ilegal atas pemanfaatan hutan lindung di luar areal yang diizinkan oleh kesepakatan pemerintah.
PT. MAR diduga telah melakukan pemalsuan dalam penerbitan komposisi risalah panitia B, dengan merekayasa masyarakat maupun Kepala desa telah menyerahkan
lahan kepada PT.MAR. Padahal 7 Kepala Desa dan 4 lahan Transmigrasi telah menolak penerbitan Risalah Pania B sebagai kunci penerbitan SK HGU.
Sedangkan masyarakat setempat, diperkuat keterangan aparat Kecamatan Kubu Raya, memastikan bahwa mereka tidak pernah menyerahkan lahan mereka ke PT. MAR. Warga merasa heran, bagaimana bisa, PT. MAR mendapatkan dokumen yang diyakini masyarakat adalah dokumen palsu.
Akibat perbuatan PT. MAR, masyarakat yang memiliki lahan dengan surat-surat resmi merasa dirampas haknya. Pasalnya, PT. MAR tidak mengeluarkan dana satu rupiah pun untuk mendapatkan tanah warga. Selain itu, PT. MAR juga diduga telah melakukan pemalsuan dokumen mulai dari proses perizinan
sampai dengan proses risalah panitia pemeriksaan tanah
B.No.10/HGU-HTPT/BPN/2009, tanggal 30 September 2009. (red)