Breaking News :

Penegak Hukum Sudah Kantongi Modus, Daftar Oknum dan Lokasi Transaksi Mafia Proyek di Kalbar (Menyingkap Mafia Proyek BBPJN Kalbar 8)


Berita9 - Dalam laporan yang diterbitkan di edisi I dan II, kali ini tim investigasi Berita9 ada indikasi enam perusahaan menjadi peliharaan oknum pejabat BBPJN VII Kalimantan (yang membawahi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah).
(berita terkait : Praktek (Diduga) Pungli di BBPJN Kalbar (Bagian 1)

Oknum tersebut berinisial SSP alias STO dengan jabatan Kepala Bidang Pelaksana BBPJN Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). STO sendiri adalah orang yang mengendalikan semua projek BBPJN Wilayah Kalbar dengan menjadikan SPN yang menjabat Kepala Satker BBPJN Wilayah Kalbar, sebagai kaki tangannya.

Modus yang mereka lalukan adalah dengan mengatur seluruh proyek yang ada dimenangkan oleh kelompok mereka berdua. Indokasi kuat, ada enam perusahaan yang dijadikan kendaraan oleh STO dan SPN. Perusahaan itu adalah, PT. EM, PT. TA, PT. TCP, PT. DCM, PT. SMP dan PT. BCK.(berita terkait : Menyingkap Mafia Proyek BBPJN Kalbar (Bagian2)

Lokasi Transaksi 
Lokasi pertemuan para mafia proyek itu mengatur skenario memenangkan enam perusahan. Ada dua lokasi yaitu di Pontianak dan Jakarta.
(berita terkait : ICW Desak KPK Segera Tangkap Pejabat di Kalbar (edisi : Menyingkap Mafia Proyek BBPJN Kalbar Bagian 4)

Di Pontianak para mafia proyek mengatur rencananya di rumah Afeng alias MSO, lokasi kedua di Hotel Mercure dan lokasi ketiga di Hotel Aston, Pontianak. Di Jakarta, mereka sering menggelar pertemuan di Hotel Pullman Slipi, Jakarta Barat dan di Apartement Arya Duta Semanggi, Jakarta Pusat.

Para peserta pertemuan itu adalah enam orang pemilik perusahan yang yang sudah tentukan pemenangnya oleh SSP alias STO dan SPN. Materi pembahasannya adalah membuat skenario pelelangan yang masuk akal. Supaya tidak meleset membuat hitung-hitungan proyek, dalam meeting itu ada tiga orang dari BBPJN Wilayah Kalbar bertindak sebagai estimator.

Tiga estimator itu adalah HRN, SLN, EDG bertugas memeriksa semua dokumen tender sebelum di upload ke laporan resmi melalui system online ke BBPJN VII Kalimantan dan Direktur Wilayah II Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera)di Jakarta.

Ketiga Estimator itu berada dibawah kendali Ir. SR Kabid pelaksana Kalbar merangkap Ketua Pokja Kelompok Kerja Balai Besar Bina Marga Kalbar dengan anggotanya STO, SPN yang menjabat Kepala Satuan Kerja Wilayah 1 dan 2 serta SHN Ketua Panitia ULP Satker Wilayah 1 semuanya berkantor di Jl. Subarkah no. 24A - 26A Pontianak, Kalbar.

Dokumen akan diperiksa secara cermat oleh para estimator itu, untuk setiap paket pekerjaan akan dibuat 4-5 dokumen yang angka penawarannya akan bervariatif. Yang utama, oknum HRN, SLO dan EDG akan membuat skor angka yang akan dibuat untuk masing-masing perusahaan bervariasi, bisa 87, 82, 84 dan seterusnya. Tujuannya hanya supaya tender seolah-olah berjalan normal.

Setelah semua dokumen selesai dibuat, perusahaan yang dimenangkan oleh para oknum BBPJN Wilayah Kalbar itu harus membayar fee sebesar satu persen untuk ketiga oknum estimator yang tergabung dalam Pokja dan sebesar dua persen diperuntukan ke STO dan SPN. Fee itu disesuaikan dengan nilai proyek. 

Misalnya satu proyek senilai Rp.50 milyar, maka perusahaan yang dimenangkan wajib menyetor dana awal sebesar 2,5% atau sebesar Rp.1.250.000,- dari nilai proyek. Total fee yang dikutip sebesar 12% dari nilai total proyek.

Selanjutnya SPN akan memerintahkan Afeng alias MSO pemilik PT.DCM dan KWO untuk mengumpulkan uanmg fee dan dimasukkan ke rekening Afeng dan KWO di rekening Bank Mandiri Pontianak.  
(berita terkait : Awas, Berkeliaran Oknum Wartawan Palsu Berita9.net di Kalbar 

Setelah uang fee dibayarkan oleh perusahan-perusahan itu, Afeng dan KSO akan mengambilnya secara tunai dan diserahkan ke STO. Untuk selanjutnya, STO akan mendistribusikan uang (diduga) korupsi itu ke 6 pihak yang menjadi bagi dari sindikat korupsi itu.

Pembagian fee sebesar 5% oknum Satker, 2,5% ke SSP alias STO sebagai Korlap Satker, 2,5% ke Kepala Balai dan oknum Direktorat di kantor pusat Jakarta, 2% ke PPK dan sisanya 0,5% ke kelompok kerja. Diduga, permainan kotor itu diketahui para elite di BBPJN dan Kementerian PU-Pera di Jakarta.
(berita terkait : Ini Modus Korupsi Oknum Pejabat Dinas PU Kalbar)

Reaksi KPK
Ditemui ditempat terpisah, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad berjanji akan menyelesaikan semua tunggakan kasus yang sudah masuk ke KPK. Menurut Samad, tunggakan kasus akan diselesaikan sebelum para Komisioner KPK memasuki masa akhir jabatan pada 17 Desember 2015 nanti. 
(berita terkait :Abraham Samad : KPK Dapat Momentum Bongkar Korupsi di Kalimantan (Menyingkap Mafia Proyek BBPJN Kalbar Bagian 3)

Salah satu kasus yang akan segera dilakukan penyelidikan adalah dugaan kasus suap dan pencucian uang proyek-proyek yang ada di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) VII Kalimantan. (berita terkait : KPK : Pejabat di Pulau Kalimantan Serakah)
 
"Nanti akan ada cerita-cerita menarik setelah ini," kata Samad di Jakarta Senin (16/12).
(red/tim)
Share this post :
 
Copyright © 2014. Berita 9 Santun dan Bersahabat - All Rights Reserved
ReDesign by Berita 9