Menteri Susi : Petugas KKP Nakal Langsung Dipecat
Posted on :
12/08/2014 10:16:00 PM
Berita9 - Bukan hanya kapal atau perahu nakal pencuri ikan Indonesia saja yang akan ditindak, petugas laut juga akan diberi sanksi berat jika ketahuan berbuat nakal. Hal itu diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Senin (8/12).
(berita terkait : DPR Dukung Jokowi Hancurkan Kapal Pencuri Ikan )
Mewujudkan hal itu, Susi membentuk tim satuan tugas untuk pemberantasan illegal fishing. Ketua Satgas ini, Achmad Santosa menegaskan, satgas ini akan menindak aparat petugas yang ikut bermain dalam kegiatan pencurian ikan.
(berita terkait : Media Asing Soroti Langkah Tegas Indonesia)
"Itu masuk ke dalam pemantauan proses pelaksanaan moratorium dan tentu saja sebagai pengumpulan bahan keterangan kita akan koordinasikan ini dengan aparat penegak hukum yang akan menindaklanjuti itu. Jadi termasuk itu ya," jelas Achmad. (berita terkait : JK : Kapal Pencuri Ikan Ditenggelamkan, Tidak Melanggar Hukum)
Achmad melanjutkan, fungsi satgas ini ada empat. "Jadi yang pertama perbaikan tata kelola perizinan," ujar Achmad. Kedua, lanjutnya, adalah pemantauan pelaksanaan moratorium ini untuk memastikan moratorium memenuhi target yang ditentukan.
Ketiga adalah verifikasi perizinan kapal eks asing sebagai konsekuensi dari moratorium. Keempat juga menghitung kerugian negara akibat IUU Fishing.
Tim Satgas Illegal Ffishing
Aturan ini, menurut Susi, tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI 2014 tentang satuan tugas pemberantasan IUU (illegal unreported dan unregulated) Fishing.
"Langsung saya tandatangani dan langsung berlaku tanpa diajukan ke kemenkumham. Bismillahirrahmanirrahim," kata Menteri Susi di Jakarta, Senin (8/12).
Tim satgas ini terdiri dari:
Ketua Achmad Santosa dari Deputi VI UKP4
Wakil Ketua I Andha Fauzi Miraza sebagai Inspektur Jenderal KKP,
Wakil Ketua II Yunus Husein dari Staf Ahli Departemen SDM Bank Indonesia,
Anggota Herman Suherman dari Inspektur 5, Irjen KKP,
Anggota Ida Kusuma Wardaningsih dari Sekretaris Dirjen PSDKP, KKP,
Anggota Muhammad Sigit dari Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kemenkeu,
Anggota Kombes Polisi Didi Wijanardi dari Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri,
Anggota Brigjen Firman Santiabudi dari Direktur Kerjasama dan Humas Deputi bidang Pemberantasan PPATK,
Anggota Mardianto Jatna dari UKP4
Anggota 2 orang dari Badan Pemeliharaan Keamanan Polri,
Anggota dari Kementerian Perhubungan.
Achmad Santosa mengungkapkan tim ini harus bekerja tanpa ada konflik kepentingan. Hal ini, lanjut Achmad, lantaran kerja tim ini akan bersangkutan dengan kepentingan asing, di mana tim ini akan memverifikasi kapal eks-asing.
"Kita semua anggota tidak boleh ada konflik kepentingan kita tegaskan dulu. Jadi kalau ada konflik kepentingan saya akan usulkan pada ibu untuk diganti. (red/wan/mil)
Label:
Artikel Terbaru,
Nasional