Berita9 - Presiden Jokowi pada 4 Desember 2014 telah
menandatangani Peraturan Presiden Nomor 176 tentang Pembubaran 10
(sepuluh) Lembaga Non Struktural.
Dikutip dari situs setkab.go.id, ke-10 lembaga non struktural tersebut adalah
1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional;
2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat;
3. Dewan Buku Nasional;
4. Komisi Hukum Nasional;
5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional.
6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan;
7. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu;
8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak-Anak;
9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia; dan
10. Dewan Gula Indonesia.
Dengan pembubaran itu, maka pelaksanaan tugas dan fungsi
masing-masing lembaga dialihkan ke kementerian yang sesuai.
Lembaga
Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang
Cacat dilaksanakan oleh Kementerian Sosial;
Dewan Buku Nasional
dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Komisi Hukum
Nasional dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan HAM;
Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan
Permukiman Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk
Pekerjaan Terburuk Untuk Anak-Anak dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga
Kerja;
Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dilaksanakan oleh
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Tugas dan fungsi Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional
dilaksanakan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
dan Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan dilaksanakan oleh
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pengalihan tersebut dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dengan melibatkan
unsur Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Arsip Nasional, dan Kementerian Keuangan.
“Pengalihan sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat 1 (satu)
tahun sejak tanggal ditetapkan Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4
Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014 itu.
Melalui Perpres tersebut, Presiden juga mencabut 10 Keputusan
Presiden (Keppres) yang mendasari pembentukan ke-10 lembaga non
struktural itu.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,”
bunyi Pasal 8 Perpres yang diundangkan pada 5 Desember 2014 oleh Menteri
Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly itu.
Presiden Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Negara
Posted on :
12/13/2014 08:30:00 AM
Label:
Artikel Terbaru,
Politik,
Poltik