Waspada... Amnesty International Minta Jokowi Hapus UU Penodaan Agama
Posted on :
11/21/2014 07:52:00 PM
Berita9 - Pemerintah mesti mewaspadai permintaan Lembaga Amnesty International yang meminta Presiden Joko Widodo menghilangkan undang-undang penodaan agama. Menurut Amnesty International, keberadaan undang-undang itu dianggap bertentangan dengan hukum dan standar-standar hukum internasional.
Demikian dikatakan Direktur Riset Asia Tenggara dan Pasifik Amnesty International, Rupert Abbott.
Rupert menyatakan, Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang pencegahan, penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, tidak relevan dan melanggar serangkaian komitmen HAM (Hak Asasi Manusia) internasional yang juga diakui Indonesia.
"Pengadilan atas kasus penodaan agama harus dilihat sebegai bentuk penghormatan terhadap kebebasan beragama telah mengalami kemunduran," kata Abbott, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (21/11).
Dalam laporan Amnesty Internasional disebutkan sejak 2004, ada 106 individu yang dipidana dengan UU Penodaan Agama. Rupert berharap pemerintahan Jokowi bisa memperbaiki situasi dalam isu kebebasan beragama. Sebab, Jokowi sudah membuat komitmen terhadap HAM. (red)
Label:
Artikel Terbaru,
International