Berita9 - Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Kepolisian Daerah Metro Jaya telah terus melakukan pemburuan terhadap admin akun @TrioMacan2000 yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan dan
tindak pidana pencucian uang.
Setelah melakukan penangkapan salah satu
terduga operator Trio Macan lain atas nama Edi Saputra, kali ini aparat Ditreskrimsus menangkap Raden Nuh, salah satu terduga operator pada akun yang sama. Dengan penetapan tersebut, kepolisian
sudah mendapatkan dua tersangka terkait kasus admin Twitter
@TrioMacan2000.
Raden Nuh ditangkap di lokasi yang sama dengan tersangka Edi Saputra di sebuah rumah kos di Jalan Tebet Barat Dalam
5, Jakarta Selatan. Keduanya diduga telah memeras dan melakukan tindak pidana pencucian
uang berdasarkan laporan Abdul Satar. Di lokasi penangkapan, polisi menyita
sejumlah barang bukti di antaranya, empat unit telepon seluler dan satu
unit komputer tablet jenis Galaxy Tab serta dua CPU. Dari berbagai barang bukti itu, polisi mengidentifikasikan Raden Nuh sebagai operator
akun @TrioMacan2000.
Sementara itu, kuasa hukum Raden Nuh, Junaidi, mengatakan, kliennya diduga telah
terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemerasan terhadap salah
satu petinggi PT Telkom, berinisial AP.
"Mereka disangkakan melanggar pasal 3,4,5 TPPU dan pasal 369
KUHP. Dia ditahan mulai malam ini dan sudah menjadi tersangka.
Pemeriksaannya sudah selesai, dan klien kami sudah tanda tangan BAP,"
ujar Junaidi, Senin (30/11).
Junaidi menambahkan, kliennya tersebut memang sudah lama dikaitkan
dengan akun Twitter @Triomacan2000, padahal, lanjut Junaidi, sejak tahun 2011 Raden Nuh sudah tidak terlibat lagi. (red/rid)