Breaking News :

Romo Magnis : Penganut ajaran sesat harus dilindungi


Berita9 - Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Romo Frans Magnis Suseno mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) perlindungan umat beragama harus mampu memberikan perlindungan pada orang-orang yang disebut mengikuti ajaran sesat. Hal tersebut dikarenakan, kategori sesat yang disematkan masyarakat hanyalah sesuai dengan pandangan mayoritas.

"Semua komunitas dan golongan berhak beribadah atas kehendak atau kepercayaannya masing-masing," ujar Romo Frans Magnis Suseno, Sabtu (01/11).
Rohaniawan Katolik itu menjelaskan, perumusan rancangan undang-undang Perlindungan Ummat Beragama (RUU PUB) harus dibahas dengan hati-hati dan teliti, terutama yang berkaitan dengan keberadaan kaum minoritas. 

Perlakuan kasar terhadap kaum minoritas harus dapat dihentikan dan dicegah terulang kembali. Selain itu, RUU PUB juga harus mengatur dengan jelas segala benguk tekanan, kekerasn dan ancaman yang diterima oleh ummat beragama.

Saat ini, lanjut Romo Magnis, Indonesia sangat mendesak dan urgent negara melakukan tindakan perlindungan ummat beragama. Dikarenakan masih banyak kejadian pelanggaran dengan bentuk mencampuri urusan keagamanan atau keyakinan yang dianut seseorang. 

Ia berharap, RUU ini dapat membuat kelompok minoritas dan agama asli yang dianut seseorang dapat memperoleh hak kewarganegaraan yang sama dengan yang lainnya. Misalnya memperoleh KTP dan tidak dipersulit ketika ingin melangsungkan pernikahan secara resmi. (red/rol)
Share this post :
 
Copyright © 2014. Berita 9 Santun dan Bersahabat - All Rights Reserved
ReDesign by Berita 9