Breaking News :

Pemilukada Serentak Terancam Mundur



Berita9 - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Husni Kamil Malik mengatakan, pelaksanaan pemilihan kepada daerah dan wakil kepala daerah secara serentak di provinsi, kabupaten dan kota terancam tidak selesai tahun 2015.
 
"Persiapan Pilkada hanya 10 bulan. Jika pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 baru dimulai Januari 2015. Kemungkinan pelaksanaan Pilkada berlangsung hingga 2016," kata Husni usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR.

Namun jika ada gugatan, Pilkada ulang dan Pilkada putaran kedua, lanjutnya, penyelenggaraan pesta demokrasi di daerah itu bisa berlangsung hingga 2016. Sementara dalam Perppu Nomor 1/2014 tentang Pilkada dilaksanakan tahun 2015.

"Artinya, untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2016, KPU tidak memiliki dasar hukum," ungkapnya.
Sementara itu anggota KPU RI Arief Budiman menyatakan KPU sebelumnya telah menetapkan pelaksanaan Pilkada serentak pada September 2015. Terkait permasalahan itu, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamaruzaman merasa optimistis pelaksanaan Pilkada tidak terganggu, meski DPR baru mulai membahas Perppu Nomor I/2014 tentang Pilkada pada Januari 2015. (red)
Share this post :
 
Copyright © 2014. Berita 9 Santun dan Bersahabat - All Rights Reserved
ReDesign by Berita 9