Breaking News :

Kejagung Preteli Harta Udar Pristono


Berita9 - Tim penyidik dari Kejaksaan Agung menyita rumah milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, Selasa (18/11). Menurut Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, rumah yang disita itu terletak di Cluster Kebayoran Essence Blok KE No. 6E, Bintaro Raya, Tangerang Selatan.

Rumah itu disita terkait kepentingan penyidikan kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta senilai Rp1,5 triliun, dimana Udar dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

"Penyidik menyita unit rumah UP. Penyitaan mulai dari pukul 11 sampai pukul 2 dinihari," kata Sarjono di Jakarta, Selasa (18/11) malam.


Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tri Spontana membenarkan bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung telah menyita rumah Udar. Kata Tony, rumah Udar ditaksir bernilai miliaran rupiah. 

"Rumah UP yang disita itu ditaksir seharga Rp3 Miliar," kata Tony.

Sebelum menyita rumah Udar, Tim penyidik Kejaksaan Agung juga melakukan penyitaan sejumlah aset milik Udar, salah satunya, apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta. (red/iwan)
Share this post :
 
Copyright © 2014. Berita 9 Santun dan Bersahabat - All Rights Reserved
ReDesign by Berita 9