Breaking News :

DPR Ancam Rini Dipanggil Paksa dan Pemotongan Anggaran

Berita9 - Perintah Menteri Badan Usaha Milik Negara, Rini Soemarno yang melarang direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengadakan rapat dengan anggota DPR, dipertanyakan keabsahannya oleh Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Fadli mengatakan, surat yang dilayangkan menteri BUMN, Rini Soemarno, menyalahi ketentuan fungsi DPR dan pemerintah.
"DPR akan membahas tindak lanjut dari hal tersebut," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11).
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, ada mekanisme yang mengatur rapat antara DPR dan pemerintah. Termasuk, sanksi yang dapat dijatuhkan jika seorang menteri mangkir dari undangan DPR. Jika sudah melewati batas tiga kali undangan, ia mengatakan, DPR bisa memanggil paksa menteri.
"Kita tahu itu, pasti kita bahas (untuk) ditindak lanjuti. Kalau sudah tiga kali bisa panggil paksa. Memang dia hidup di negara mana?," tukas Fadli. 
Dewan akan memaklumi jika itu berupa penundaan teknis. Namun jika pelarangan itu secara substansial, ia menilai hal itu sebagai pelanggaran konstitusi atau undang-undang.
Setali tiga uang dengan Fadli, anggota DPR dari fraksi Partai Golkar Rambe Kamarulzaman mengatakan, permintaan Rini untuk tidak mengadakan rapat sementara antara pemerintah dengan DPR dinilainya melanggar undang-undang. 
"Sudah tidak ada konflik di DPR antara KIH dan KMP. Jadi tidak ada alasan meminta DPR untuk tidak mengundang menteri mengadakan rapat bersama," tukas Rambe. (red/hwi)
Share this post :
 
Copyright © 2014. Berita 9 Santun dan Bersahabat - All Rights Reserved
ReDesign by Berita 9