Breaking News :

Anggota DPR Tidak Kebal Hukum


Berita9 - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang memiliki hak imunitas ternyata tak membuat para wakil rakyat itu kebal hukum. Dalam persoalan hukum seperti jika terbukti terlibat dalam kasus korupsi, tindak terorisme dan terlibat sebagai pemakai atau pengedar narkoba, maka anggota DPR bisa langsung dijebloskan ke hotel prodeo alias penjara.

"Kalau ada anggota DPR yang terlibat kasus korupsi, narkoba, dan terorisme nggak ada ampun, langsung di bui juga gak masalah. Nggak perlu minta persetujuan MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan-red)," kata Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (21/11) sore.

Martin menjelaskan, dalam pasal 224 ayat (5) UU MD3, pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya harus mendapat persetujuan tertulis dari MKD.

Namun, dalam pasal lainnya juga mengatur mekanisme kewenangan lembaga penegak hukum untuk tetap melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR tanpa persetujuan tertulis dari MKD

Mekanisme itu tertuang dalam 245 ayat (2) UU MD3, yang secara normatif menyebutkan bahwa jika MKD tidak memberikan persetujuan tertulis dalam waktu 30 hari sejak permohonan diterima, maka pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan dapat dilakukan.

"Jadi soal UU imunitas ini tidak perlu diperdebatkan lagi, mekanisme dalam UU MD3 itu supaya ada waktu klarifikasi untuk kasus yang dituduhkan, karena kehormatan Dewan juga perlu dijaga. Tapi, kalau 30 hari MKD tidak merespons, anggota yang dimaksud bisa langsung diproses oleh penegak hukum," kata Martin.

Dia menegaskan hak imunitas ini tidak jauh berbeda dengan kode etik profesi lain seperti, dokter, hakim, pengacara dan profesi lain dimana ada perlindungan terhadap kewibawaan anggotanya. (red)
Share this post :
 
Copyright © 2014. Berita 9 Santun dan Bersahabat - All Rights Reserved
ReDesign by Berita 9