Breaking News :

Lagi, Dugaan Maal Praktek Terjadi di Madiun

 Berita9 - Kasus dugaan maal praktek yang dilakukan dokter, kembali terjadi. Kali ini menimpa Dokter Spesialis Bedah, dr. Bambang Suprapto, SP.BM.Surg yang divonis bersalah karena melanggar Undang-Undang tentang Praktek Kedokteran.

Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Madiun menolak atas permohonan  peninjauan kembali (PK) putusan kasasi Mahkamah Agung, yang diberikan kepada majelis hakim beberapa waktu lalu.  Namun tanggapan JPU urung dilakukan, karena tergugat meminta revisi atau perbaikan permohonan yang sudah diajukan sebelumnya.

Persidangan yang berlangsung singkat itu, terdakwa dr Bambang menjelaskan, sangkaan pasal 76 dan 79 huruf c Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran telah dihapus pada 19 Juni 2007. Karena itu dalam pengajuan PK, dr. Bambang kembali mengajukan permohonan revisi dengan mencantumkan bukti-bukti baru atau novum. 

Sayangnya, seusai menjalani sidang, dr. Bambang tidak mau memberikan komentar kepada sejumlah awak media, dan langsung meninggalkan ruang sidang.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Madiun, Bambang Setyo Hartono, SH mengaku, tanggapan PK kasasi MA yang diajukan tergugat sebelumnya sudah disiapkan. Namun saat ini, pihaknya tidak mau membeberkan tanggapan tersebut, karena  menunggu di persidangan berikutnya.


Perkara yang menyeret dr. Bambang ke meja hijau bermula saat dirinya melakukan operasi pasien atas nama Johanes Tri Handoko, warga Jalan Gegono Manis Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun, 25 Oktober 2007 silam. 


Johanes didiagnosa menderita sakit kanker usus, namun usai dibedah oleh dokter Bambang di salah satu rumah sakit di Jalan Pahlawan Kota Madiun, kondisinya tidak membaik. Bahkan, saat dilakukan pemeriksaan di rumah sakit di Surabaya ,masih ada benang yang menyangkut di jaitan pasien hingga akhirnya pasien meninggal dunia. (red/rri)
Share this post :
 
Copyright © 2014. Berita 9 Santun dan Bersahabat - All Rights Reserved
ReDesign by Berita 9