Berita9 - Kasus dugaan maal praktek yang dilakukan dokter, kembali terjadi. Kali ini menimpa Dokter Spesialis
Bedah, dr. Bambang Suprapto, SP.BM.Surg yang divonis bersalah
karena melanggar Undang-Undang tentang Praktek Kedokteran.
Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Madiun menolak atas
permohonan peninjauan kembali (PK)
putusan kasasi Mahkamah Agung, yang diberikan kepada majelis hakim beberapa
waktu lalu. Namun tanggapan JPU urung
dilakukan, karena tergugat meminta revisi atau perbaikan permohonan yang sudah
diajukan sebelumnya.
Persidangan yang
berlangsung singkat itu, terdakwa dr Bambang
menjelaskan, sangkaan pasal 76 dan 79 huruf c Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktek Kedokteran telah dihapus pada 19 Juni 2007. Karena itu dalam
pengajuan PK, dr. Bambang kembali mengajukan permohonan revisi dengan
mencantumkan bukti-bukti baru atau novum.
Sayangnya, seusai menjalani sidang,
dr. Bambang tidak mau memberikan komentar kepada sejumlah awak media, dan langsung
meninggalkan ruang sidang.
Sementara itu, Jaksa Penuntut
Umum Kejaksaan Negeri Madiun, Bambang Setyo Hartono, SH mengaku, tanggapan PK kasasi
MA yang diajukan tergugat sebelumnya sudah disiapkan. Namun saat ini, pihaknya
tidak mau membeberkan tanggapan tersebut, karena menunggu di persidangan berikutnya.
Perkara yang menyeret dr. Bambang ke
meja hijau bermula saat dirinya melakukan operasi pasien atas nama Johanes Tri
Handoko, warga Jalan Gegono Manis Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota
Madiun, 25 Oktober 2007 silam.
Johanes didiagnosa menderita sakit kanker usus,
namun usai dibedah oleh dokter Bambang di salah satu rumah sakit di Jalan
Pahlawan Kota Madiun, kondisinya tidak membaik.
Bahkan, saat dilakukan
pemeriksaan di rumah sakit di Surabaya ,masih ada benang yang menyangkut
di jaitan pasien hingga akhirnya pasien meninggal dunia. (red/rri)
Lagi, Dugaan Maal Praktek Terjadi di Madiun
Posted on :
10/20/2014 08:30:00 PM
Label:
Artikel Terbaru,
Hukum dan Kriminal




