Breaking News :

Gerindra : Pengesahan UU Pilkada Bukan Kemenangan KMP, tapi Kemaslahatan Rakyat


Berita9 - Pengesahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat beralih pemilihan melalui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukanlah menjadi kemenangan absolut kubu manapun.

"Jangan berpikir UU Pilkada atau perppu ini sebagai kemenangan dari koalisi siapa, koalisi A atau koalisi B. Tapi, itu harus dilihat apakah berpihak pada rakyat atau tidak," ujar
Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Martin Hutabarat, Sabtu 4 Oktober 2014.  

Menurut Martin, meski Gerindra pendukung utama mekanisme pilkada tidak langsung dan menjadi motor dari Koalisi Merah Putih, namun perubahan ketentuan penyelenggaraan pilkada itu bukan inisiatif partainya. Namun, berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan mengutamakan kemaslahatan masyarakat.

Menurut anggota DPR itu, sebelum menentukan, Gerindra melakukan evaluasi, penyelenggaraan pilkada langsung dalam waktu 10 tahun terakhir, menunjukkan banyak masalah terjadi di daerah.

"Banyak dampak buruk yang dilahirkan. Di antaranya adalah masalah sosial, pemborosan anggaran karena biaya yang mahal, belum lagi 300 lebih kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, malah ada yang baru beberapa bulan menjabat kepala daerah," kata Martin.

Berdasarkan hasil evalusi itu, ia menambahkan, koalisi Merah Putih harus segera melakukan langkah perubahan agar masyarakat tidak terus dirugikan.

"Maka kita potong ini, supaya tujuan bernegara kita tercapai cepat melalui pilkada DPRD, dengan menyertakan aturan supaya mudah dikontrol," kata Martin.

Mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Gerindra  belum bisa berkomentar dan menetukan sikap.

"Kami belum lihat apa isi dari perppu itu. Katanya 10 catatan itu sudah dimasukan dalam Perppu. Ingat UU Pilkada ada banyak pasal, di mana dan seperti apa usulan Demokrat dimasukan?" kata Martin.

Selain itu, Martin mengingatkan, bukan perkara mudah menetapkan perppu pilkada yang  diteken SBY. "Ini bisa mengganggu ketatanegaraan, (UU Pilkada) ini akan jadi undang-undang paling pendek umurnya karena dicabut oleh Perppu. Kita harus bahas ini dengan baik," kata Martin. (red/viv)
Share this post :
 
Copyright © 2014. Berita 9 Santun dan Bersahabat - All Rights Reserved
ReDesign by Berita 9