Berita9 - Belasan
jemaah calon haji yang tidak terdaftar di Kementerian Agama tinggal di
pemondokan mirip barak Tenaga Kerja Indonesia di kota Mekah. Puluhan
lainnya terlantar hingga lima jam di Terminal Haji, Bandara King Abdul
Aziz, Jeddah karena tidak ada yang mengurus. Benarkah mereka datang
atas undangan Raja Arab Saudi?
Apa perbedaan haji undangan Raja
dengan non kuota? Konsul Jenderal RI di Jeddah, Dharmakirti Syailendra,
menuturkan undangan raja tidak masuk dalam haji kuota. Artinya, bisa
disamakan dengan haji non kuota yang diselenggarakan pihak-pihak
tertentu. Namun ada perbedaan yang sangat mencolok. Haji atas undangan
raja, terjamin segala sesuatunya, termasuk tidak dipungut biaya sama
sekali. Kelasnya VVIP, VIP, dan non VIP.
Sementara jemaah-jemaah
yang tinggal di pondokan minimalis dan terlantar di bandara, datang ke
tanah suci dengan biaya tidak sedikit. Minimal Rp80 juta sampai Rp120
juta. Pihak yang memberangkatkan pun tidak jelas.
Calon haji
memang bisa masuk, karena pemerintah Arab Saudi tentu tidak bisa menolak
jemaah yang memiliki visa sehingga mereka tetap diberlakukan seperti
jemaah haji pada umumnya. Mereka diwajibkan membayar general service
untuk mendapatkan layanan naqabah (transportasi), dan maktab di Arafah
Mina. Namun mereka tidak memiliki pondokan jelas di Mekah, pelayanan
yang layak pun tidak ada sehingga berpotensi terlantar saat di tanah
suci.
"Karena itu saya sarankan (calon haji) tidak berhaji dengan
menggunakan visa bebas atau non kuota," kata Dharmakirti yang mengaku
sering ditelepon untuk dimintai saran soal haji non kuota. Seperti yang
baru-baru ini terjadi, ia ditelepon kerabatnya dari Jakarta yang meminta
saran untuk temannya yang mendapat tawaran haji non kuota dengan
membayar sejumlah uang. Ia juga menuturkan pengalamannya tahun lalu, ada
beberapa kenalannya yang sudah membayar Rp60 juta, namun tidak ada
kejelasan berangkat hingga sekarang.
Dharmakirti tidak yakin
mereka yang berangkat ke tanah suci dan terlantar masuk dengan visa
undangan raja. Kemungkinan visa bebas, umrah, atau pun umal (pekerja).
Sebab
visa undangan raja hanya diberikan kepada orang-orang yang diundang.
Suratnya pun spesifik dengan nama jelas. Biasanya penerima undangan raja
ini orang yang dianggap memiliki hubungan baik, memperkuat hubungan
kedua negara.
Umumnya, keberangkatan mereka dikoordinasikan oleh
Kedutaan Besar Arab Saudi di mana keberangkatan sampai kepulangan
mereka terjamin. Undangan raja ini, kata dia dibagi lagi dalam beberapa
kategori. Hal ini bisa dilihat dari operator yang mengundang. Ada tiga
instansi yang bisa mengundang atas nama raja, yakni Rabithah Alam Islami
yang biasanya mengundang para alim ulama atau organisasi massa Islam,
Kedutaan Besar Arab Saudi di luar negeri, dan protokol Istana.
"Kelas
layanannya juga beda-beda. Kalau undangan raja yang dikoordinasikan
royal protokol biasanya dapatnya VVIP, di bawah itu VIP, ada juga kelas
di bawahnya lagi tapi tetap dikoordinasi dan dijamin. Airportnya
diurusi, tiket dibayari, nama jelas dan dokumen tidak kosong," kata dia.
Bahkan di Arafah pun mereka menempati maktab khusus.
Tahun ini, undangan para raja mulai berdatangan sejak 25 September 2014 dan akan berakhir sekitar 27 September 2014.
Ia
menduga jemaah non kloter yang terlantar sebenarnya masuk bukan dengan
visa undangan, namun visa lain seperti visa umal (kerja musiman). Sebab
tahun lalu, ia pernah menemukan kasus ada 35 calon haji yang masuk
karena akan direkrut satu perusahaan untuk bekerja musiman. Namun
selidik punya selidik ternyata perusahaan itu tidak ada. "Ternyata
mereka nggak kerja, mereka hanya berhaji dan terlantar," kata
Dharmakirti.
Karena itu, ia mau melihat visa para jemaah non
kuota yang mengaku datang dengan undangan raja, tetapi terlantar. "Kalau
saya agak ragu kalau undangan raja, sebab undangan raja semua
dikoordinasikan dengan baik," katanya.
Modus lain, menggunakan
visa umrah. Mereka biasanya masuk beberapa bulan sebelum musim haji dan
bertahan hingga musim haji tiba. "Itu banyak sekali, bahkan tahun lalu
ada yang bertahan 3-4 tahun pakai visa umrah. Mereka masuk bulan Juli,
setelah haji mereka pulang lewat Tarhe. Artinya, dia dideportasi. Kita
lihat tahun ini berapa banyak yang pakai visa umrah bertahan sampai
haji," kata dia.
Jumlahnya diyakini cukup banyak. Ada yang masuk
tahun lalu lewat visa umrah tapi bekerja dulu. Ada yang menggunakan visa
transit dengan tujuan negara lain, tapi mampir ke Mekah. "berbagai cara
dilakukan, jumlahnya kalau 100-200 orang ya lebih," kata dia.
Karena
itu ia mengimbau kepada segenap masyarakat jika ingin berhaji mengikuti
aturan yang berlaku. "Jangan sampai kita tertipu oknum tak bertanggung
jawab.
Tetap Ditolong
Mengenai haji non
kuota yang kemudian menghadapi kesulitan di negeri orang, pemerintah
tetap memperlakukan mereka selayaknya warga negara yang mengalami
masalah di luar negeri. "Kita tidak lihat kuota atau non kuota, kita
bantu. Meninggal kita urus karena layanan dan perlindungan WNI di luar
negeri termasuk jemaah haji," katanya.
Setiap ada masalah yang
menimpa WNI, KJRI akan menelusuri setiap kali timbul masalah. "Kalau
terlantar akarnya bagaimana. Misal, umrah kita cari siapa travelnya,
siapa penanggungjawabnya," kata dia. (vivanews)
Ini Bedanya Haji Undangan dengan Haji Non Kuota
Posted on :
9/28/2014 10:34:00 AM
Label:
Berita Utama







