Mahfud MD : Saran Yusril sangat berbahaya
Posted on :
10/01/2014 11:13:00 AM
Berita9 - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai saran pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan presiden terpilih Joko Widodo agar tak perlu menandatangani Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah adalah usulan berbahaya, terutama bagi Jokowi.
Jika Jokowi tidak mau menandatangani RUU itu dan UU itu berlaku dengan sendirinya, maka akan menjadi preseden buruk bagi Jokowi. Lantas jika Jokowi mengembalikan RUU itu ke DPR untuk dibahas lagi, dan ternyata ditolak DPR juga akan berbuntut masalah, bisa menimbulkan gejolak politik.
"Kalau DPR memperkarakan ke MK, itu bisa menjadi alasan DPR untuk impeachment," kata Mahfud seperti dikutip dalam wawancara di tvOne, Selasa, 30 September 2014.
Dalam hal impeachment atau pemakzulan, ada enam alasan hukum seorang presiden atau wakil presiden bisa dimakzulkan sebagaimana dimaksud Pasal 7A UUD 1945. Antara lain, pengkhianatan kepada negara, penyuapan, korupsi, tindak pidana berat, perbuatan tercela dan tidak memenuhi syarat.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menyarankan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo agar tidak menandatangani dan tidak mengundangkan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu Kepala Daerah.
"Saran saya, SBY tidak usah tandatangani dan undangkan RUU tersebut sampai jabatannya habis," kata Yusril dalam akun twitternya, Selasa, 30 September 2014.
Usulan itu menanggapi permintaan SBY yang meminta penjelasan terkait Pasal 20 ayat 5 UUD 1945, tentang dalam hal RUU yang telah disetujui bersama, tapi tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari, maka RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. (red)
Label:
Artikel Terbaru,
Politik,
Poltik







