Ini Prosedur Penetapan Tersangka oleh KPK
Posted on :
2/06/2015 05:15:00 PM
Berita9 (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Pencegahan Johan Budi SP mengungkapkan prosedur penetapan tersangka dan system pengambilan keputusan yang berjalan selama ini di KPK, terkait tindak pidana korupsi di lembaga anti rasuah tersebut.
Johan mengatakan, pengambilan keputusan penetapan seorang tersangka terkait tindak pidana korupsi dilakukan bersama seluruh elemen di KPK. Kata Johan, pengambilan keputusan tersebut tidak dapat dilakukan oleh hanya satu orang pimpinan KPK. Sebab, pimpinan KPK bersikap kolektif kolegial.
"Tidak mungkin satu pimpinan saja yang kemudian bisa mengatur-atur perkara, itu tidak terjadi di KPK," kata Johan. Hal tersebut dikatakan Johan perihal adanya kewenangan Ketua KPK dalam mengambil keputusan terkait sebuah perkara korupsi.
Ia menjelaskan, penanganan perkara di KPK dilakukan bersama banyak pihak, termasuk seluruh pimpinan, melalui gelar perkara. "Penanganan perkara diputuskan oleh semua pimpinan melalui gelar perkara," kata Johan.
Dalam gelar perkara tersebut, kata dia, selain dihadiri oleh semua pimpinan KPK, dilibatkan juga direktur penyelidik dan tim penyidik. Perkara kemudian diputuskan bersama-sama. "Melalui gelar perkara yang dihadiri tim penyelidik, tim penyidik, direktur penyelidikan, direktur penyidikan, Deputi Penindakan, kemudian di situ lah terjadi perdebatan mengenai bahan2 yang sudah ada untuk ditindaklanjuti diambil keputusan," kata Johan.
Sebelumnya diberitakan, Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, bahwa Abraham Samad mengaku telah meringankan hukuman politisi PDIP Emir Moeis yang beperkara di KPK dalam dugaan terhadap pertemuan ketua KPK tersebut dengan petinggi partai politik.
Selain itu, pengacara Komjen Pol Budi Gunawan, Eggi Sudjana juga melaporkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau intervensi dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi.
(red/bhm/ahmad/bambang)
Label:
Artikel Terbaru,
Nasional