Breaking News :

Lagi, Dua WNA Terpidana Mati Siap di Eksekusi

Dua warga Australia terpidana mati Bali Nine Myuran Sukumaran kanan dan Andrew Chan

Berita9 – Presiden Joko Widodo telah menolak mentah-mentah permohonan grasi terpidana mati narkoba Andrew Chan, warga Australia. Chan dikenal sebagai kelompok ‘Bali Nine’, yang tergasak aparat saat hendak menyelundupkan 8 kilogram serbuk heroin ke Australia dari Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

Dengan demikian, semua upaya banding terhadap hukuman matinya, kini, telah resmi usai. Bahkan, juru bicara Pengadilan Negeri Denpasar mengumumkan hal ini, dan sudah dikonfirmasi oleh Departemen Luar Negeri Australia.

Awal bulan ini, sesama terpidana mati yang juga anggota geng ‘Bali Nine’, Myuran Sukumaran, juga menerima pemberitahuan bahwa grasi-nya ditolak. Kedua warga negara Australia ini, yang sama-sama berasal dari Sydney, berusaha untuk menyelundupkan lebih dari 8 kilogram heroin ke Australia, pada tahun 2005.

Presiden Jokowi sendiri telah bersumpah untuk tidak memberikan grasi terhadap kasus narkoba. Dan pada hari Minggu (18/01). enam terpidana mati -lima diantaranya warga Negara asing – sudah dieksekusi. Lima orang di eksekusi di LP. Nusakambangan, Cilacap dan satu di Mako Brimob Boyolali, Jawa Tengah.

Jaksa Agung Indonesia, HM Prasetyo mengatakan, eksekusi Sukumaran dilakukan setelah pengajuan grasi Andrew Chan mendapat jawaban, sebab Sukumaran dan Andrew Chan melakukan kejahatan bersama-sama.

“Maka mereka harus dieksekusi bersama-sama dan tanggal eksekusi Sukamaran bergantung pada apakah Chan menerima grasi,” ujarnya.

"Indonesia tidak akan berkompromi dengan sindikat narkoba dan kami akan konsisten mempertahankan keputusan dan ketegasan kami," ungkapnya.

Julian McMahon, pengacara asal Australia bagi Chan dan Sukumaran, telah meminta agar keputusan grasi bagi Chan selamanya ditunda, untuk mencegah eksekusi. 

(red/bhm/andrew)
Share this post :
 
Copyright © 2014. Berita 9 Santun dan Bersahabat - All Rights Reserved
ReDesign by Berita 9