Kota Sukabumi Bebas Rokok
Posted on :
12/11/2014 07:00:00 PM
Berita9 - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang kawasan tanpa rokok (KTR) yang ada di Kota Sukabumi. Tujuannya, warga yang merokok dapat menggunakan tempat yang disediakan.
"Kita sosialisasikan selama tiga bulan penuh,’’ kata Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Kamis (11/12).
Bentuk sosialisasi yang akan dilakukan Pemkot, kata Fahmi, berupa dialog langsung dengan masyarakat di beberapa tempat, pemasangan famplet, penyebaran brosur. Dari pantauanya lanjut Fahmi, masih banyak warga yang merokok di tempat sudah ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok.
Fahmi tidak mengelak masih ada sejumlah PNS dilingkungan Pemkot Sukabumi yang merokok di lingkungan perkantoran. Padahal, tindakan tersebut dilarang. Selama ini, kata Fahmi, pihaknya masih menjatuhkan peringatan berupa teguran lisan bagi pelanggar yang dilakukan warga maupun PNS.
"Pemberian sanksi rencananya baru akan diterapkan pada Februari 2015 mendatang,’’ imbuh Fahmi. Besaran sanksi yang diberikan kepada perokok yakni Rp 1 juta dan pidana satu bulan kurungan. Ketentuan ini terdapat dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR. 9red/asep)
Label:
Artikel Terbaru,
Nasional