Berita9 - Kesepakatan damai Koalisi Merah Putih (KMP) dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) terancam batal. Pasalnya, pihak KIH mengajukan syarat baru dalam nota perdamaian. Syarat itu adalah, koalisi pro-Jokowi meminta agar Pasal 74 dan Pasal 98 dalam Undang-undang MD3 direvisi karena berpotensi mengancam pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Sebelumnya pada Kamis (13/11) kemarin, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan perwakilan Koalisi Merah Putih, Kamis 13 November 2014, telah mengadakan rapat untuk membahas syarat baru yang diajukan oleh Koalisi Indonesia Hebat.
Menurut Agus, KMP menolak permintaan revisi dua pasal dalam UU MD3. KMP mencurigai langkah KIH merivisi ada dugaan akan mereduksi hak-hak anggota DPR.
"Kita sudah sampaikan hak-hak dewan salah satunya menyatakan pendapat, interpelasi, dan hak angket dan semua itu diatur dalam UUD 1945, ini tidak mungkin direvisi," ungkap dia. (red/sw)