Ini putusan mati ke 9 Hakim Agung Gayus
Posted on :
11/12/2014 05:30:00 PM
Berita9 - Trio Hakim Agung, Mahkamah Agung, Gayus Lumbuun, Artidjo Alkostar dan Margono, Selasa (12/11) kemarin, mengubah hukuman penjara seumur hidup pelaku pembunuhan Sisca Yofie, Wawan dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati. Wawan kini menjadi orang kesembilan yang dijatuhi hukuman mati oleh Gayus Lumbuun di tahun ketiganya sebagai Hakim Agung.
Sebelumnya, Wawan hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Bola panas kini berpindah ke pemerintah yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menentukan waktu eksekusi mati tersebut.
Vonis mati itu ditolak pengacara Wawan. Saat dimintai tanggapannya, Dadang mengatakan, dirinya sangat kecewa dengan putusan mati itu. Menurutnya, Hakim kasasi tidak mempertimbangkan secara jeli terukur teratur, bukti-bukti yang diajukan kliennya.
"Kami beranggapan, itu putusan emosional," ujar Dadang di Jakarta, Rabu (12/11).
Menurutnya setelah mengetahui putusan itu, ia langsung berkoordinasi dengan keluarga Wawan. Namun diakuinya hingga saat ini belum menerima salinan putusan kasasi tersebut.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, bahwa vonis yang dijatuhkan MA bukanlah sebagai balas dendam terhadap pelaku.
"Vonis ini memberikan pembelajaran kepada masyarakat untuk menghormati hak-hak orang lain," kata Ridwan,Rabu (12/11).
Wawan menghabisi Sisca secara kejam dan keji bersama Ade dengan cara menyeret tubuh Sisca dengan sepeda motor selama 500 meter hingga muka Sisca hancur di Jl Cipedes, Kota Bandung pada 5 Agustus 2013. Setelah itu Wawan dan Ade membacok Sisca berkali-kali hingga tewas. Polisi menetapkan kasus itu sebagai kasus perampokan semata. Banyak pihak yang tidak percaya dengan hasil penyidikan polisi tersebut. (red)
Label:
Artikel Terbaru,
Hukum dan Kriminal,
Nasional