Berita9 - Kabar bebasnya terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto, mendapat reaksi keras dai DPR. Wakil Ketua DPR Fadli Zon sontak kaget dan tidak percaya, jika Pollycarpus sudah bebas bersyarat.
"Akan dikaji kembali pembebasan itu. Jika tidak sesuai aturan, pembebasan itu harus dibatalkan," katanya Fadli di Jakarta, Sabtu, (29/11).
Menurut Fadli, jika nanti setelah dilakukan kajian ternyata pembebasan bersyarat Pollycarpus sesuai aturan, maka DPR tidak mempermasalhkannya.
Menurut Fadli, jika nanti setelah dilakukan kajian ternyata pembebasan bersyarat Pollycarpus sesuai aturan, maka DPR tidak mempermasalhkannya.
"Ya kalau itu sesuai dengan aturan. Saya kira hak dari terpidana ya. Misalnya kalau nggak salah
ada aturan, setelah separuh masanya, kemudian dilakukan bebas
bersyarat. Saya kira itu harus dicek nanti secara aturannya," kata
Fadli.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Handoyo Sudrajat mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat pembebasan bersyarat (PB) terhadap Pollycarpus Budihari Priyanto pada Jumat, 28 November 2014. (red)
Sebelumnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Handoyo Sudrajat mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat pembebasan bersyarat (PB) terhadap Pollycarpus Budihari Priyanto pada Jumat, 28 November 2014. (red)


