Berita9 (Jakarta) - Ahli hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh kubu Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan dalam sidang praperadian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/02) mengatakan, penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Alasannya, saat penetapan tersangka, pimpinan KPK diketahui hanya berjumlah 4 orang, sedangkan untuk penetapan tersangka Romli menyebut pimpinan KPK harus penuh yakni 5 orang.
"Sesuai dengan undang-undang, pimpinan KPK harus lima orang. Penetapan tersangka tidak sah kalau kurang dari lima orang," ujar Romli dalam persidangan.
Menurut Guru Besar Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung itu, KPK seharusnya mengirimkan surat kepada Presiden untuk meminta pengganti saat pimpinan KPK tidak penuh. Ia mengatakan, KPK tidak semestinya mengambil keputusan sendiri, terlebih saat menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Harusnya pimpinan KPK menyurati Presiden meminta pengganti dan tidak mengambil diskresi dengan membuat keputusan sendiri. Karena kewenangan luar biasa KPK bisa menimbulkan abuse of power," ujar Romli yang merupakan salah satu konseptor UU KPK.
Alasannya, saat penetapan tersangka, pimpinan KPK diketahui hanya berjumlah 4 orang, sedangkan untuk penetapan tersangka Romli menyebut pimpinan KPK harus penuh yakni 5 orang.
"Sesuai dengan undang-undang, pimpinan KPK harus lima orang. Penetapan tersangka tidak sah kalau kurang dari lima orang," ujar Romli dalam persidangan.
Menurut Guru Besar Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung itu, KPK seharusnya mengirimkan surat kepada Presiden untuk meminta pengganti saat pimpinan KPK tidak penuh. Ia mengatakan, KPK tidak semestinya mengambil keputusan sendiri, terlebih saat menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Harusnya pimpinan KPK menyurati Presiden meminta pengganti dan tidak mengambil diskresi dengan membuat keputusan sendiri. Karena kewenangan luar biasa KPK bisa menimbulkan abuse of power," ujar Romli yang merupakan salah satu konseptor UU KPK.
Ia menambahkan, kewenangan sebagai lembaga superbody tersebut layaknya dua sisi mata uang. Ada wewenang dan kesewenang-wenangan yang menurut azas kepastian hukum tidak dapat dibenarkan.
Sidang praperadilan dengan hakim tunggal Sarpin Rizaldi digelar berdasarkan permohonan gugatan oleh Komjen (Pol) Budi Gunawan karena Kepala Polri terpilih itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Budi menilai penetapan dirinya sebagai tersangka menyalahi sejumlah peraturan. Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri.(red/huda/agus/halim)







