Ini Prosedur Perubahan Nama Bandara Binaka, Kepulauan Nias
Posted on : 
2/06/2015 10:00:00 PM
Berita9 (Gunungsitoli) – Wacana perubahan nama Bandara Binaka, Kota Gunungsitoli, Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara, terus menggema. Setidaknya sudah banyak masyarakat Nias menginginkan adanya perubahan nama Binaka menjadi Dalimend. Namun, diperlukan sebuah kesepakatan bersama antar pemerintah se Kepulauan Nias.
Perlu diketahui, di Kepulauan Nias ada 4 kabupaten dan satu Kotamadya antara lain, Kabupaten Nias Induk, Kabupaten Nias Utara, Nias Barat, Nias Selatan dan Kota Gunungsitoli yang merupakan pecahan dari Kabupaten Nias Induk. Menanggapi keinginan warga, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa telah mengkonsultasikan hal tersebut ke Kementerian Perhubungan RI di Jakarta.
“Sangat di butuhkan persetujuan dari seluruh pemerintahan di kepulauan Nias karena itu merupakan mekanisme sesuai hasil konsultasi kami ke Dirjen Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan,” ujar Herman di Jakarta, Jum'at (06/02).
Herman menjelaskan, usulan ini didasarkan untuk mengingatkan jasa seorang Dalimend kepada generasi muda saat ini, bagaimana dulu dimasa-masa perjuangan membuka bandara yang menjadi satu-satunya lapangan terbang di Kepulauan Nias.
Kata Herman, sosok seorang Dalimend adalah tokoh menginsipirasi generasi sekarang arti dari sebuah pembangunan. Sebagai info bahwa Dalimend adalah seorang anggota TNI Angkatan Udara berpangkat Kolonel. Dia lah satu-satunya orang Nias yang di makamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Kalibata, Jakarta. Hal itu sangat wajar karena Dalimend dianugerahi piagam pahlawan sebagai prajurit pada masa perang di aceh.
Tahun 2015 ini, lanjut Herman, anggota DPRD kota Gunungsitoli mengiinisiasi perubahan nama bandara tersebut melalui Peda, namun sayangnya, setelah dikonsultasikan mekanismenya ke Dirjen Perhubungan Udara, ternyata tidak melalui aturan peraturan daerah (Perda) melainkan harus dengan surat keputusan Menteri Perhubungan.
Menhub pun akan mengeluarkan SK perubahan nama tersebut berdasarkan persetujuan dari setujui semua Pemerintahan se-Kepulauan Nias dan DPRD Kabupaten dan Kota se Kepulauan Nias serta mendapat persetujuan dari DPRD Provinsi dan Gubernur Sumatera Utara. (red/hwi)
Label:
Artikel Terbaru,
Daerah







