Breaking News :

Dua Terpidana Mati "Bali Nine" Jalani Eksekusi di Nusakambangan

Dua warga negara Australia Andrew Chan dan Myuran Sucumaran

Berita9 - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, I Gusti Kompiang Adnyana memastikan dua terpidana mati kasus Narotika 'Bali Nine' warga negara Australia Andrew Chan dan Myuran Sucumaran, tetap menjalani eksekusi. Hal itu menyusul ditolaknya permohonan grasi mereka kepada Presiden Jokowi Widodo.

"Namun tempat pelaksanaan hukuman matinya tidak dilangsungka di Bali. Kami juga belum tahu, dimana pelaksanaannya," kata Adnyana di Bali, Senin (26/01).

Adnyana menjelaskan hal itu terkait pertanyaan wartawan seputar eksekusi dua warga negara Australia saat jumpa pers usai acara Hari Bhakti Imigrasi ke-65, yang dilaksanakan di halaman Kantor Imigrasi Denpasar.

Dikatakan Adnyan, pihaknya hanya bertugas menyiapkan psikologis terpidana, membina dan memberikan pengertian-pengertian. Selebihnya sebut Kompiang, menjadi kewenangan dan kebijakan Kemenkum HAM di Jakarta. Namun, Adnyana tidak menjelaskan lokasi pelaksanaan eksekusi keduanya.

Sementara itu, keluarga terpidana mati, Andrew Chan, yakni Michel Chan, hari Ahad (25/1), menjenguk adiknya di Lapas Kerobokan. Sumber mengatakan, kunjungan Michel ke Lapas sekitar 09.00 wita, untuk memberikan dukungan pada Andrew saat menunggu pelaksanaan eksekusi. Saat dihubungi wartawan, Michel menolak berkomentar.

Kelompok 'Bali Nine' sebutan bagi group penyelindup narkotika dari Australia ke Bali yang terjadi pada 17 April 2005. Para pelakunya kini mendekam di Lapas Kerobokan Denpasar, dan dua dari sembilan pelakunya, yakni Andrew dan Myuran diputus dengan pidana mati. (red/huda/makmun)
Share this post :
 
Copyright © 2014. Berita 9 Santun dan Bersahabat - All Rights Reserved
ReDesign by Berita 9