Berita9 - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bekasi
berhasil melakukan penangkapan kepada 17 orang kelompok geng motor yang
kerap melakukan tindak pidana dengan pencurian dan kekerasan.
17
orang tersebut, di antaranya lima orang dari kelompok Brigez, enam orang
dari kelompok Moonracer (M2R), dan enam orang dari kelompok XTC.
Kapolres
Bekasi Komisaris Besar Polisi Isnaeni Ujiarto, mengatakan, modus para
pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu dengan cara memepet, merampas,
melakukan penodongan, dan tak segan melukai korban dengan senjata tajam.
"Yang
menjadi target di wilayah Bekasi Kabupaten meliputi daerah Cikarang
Utara, Cikarang Barat, Cikarang Selatan, Tambelang, serta Sukatani,"
ujar Isnaeni, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Senin 29 September
2014
Menurut Isnaeni, dari hasil penyidikan para pelaku biasanya
mempunyai target dan wilayahnya masing-masing dalam menjalankan aksi
kejahatannya. Selain itu mereka juga kerap melakukan pengeroyokan,
penganiayaan berat dan pengrusakan.
"Aksi mereka kerap meresahkan
masyarakat, tercatat ada 19 lokasi di wilayah Kabupaten Bekasi, dan
korban yang telah melaporkan sejumlah 20 orang," katanya.
Ketika
beraksi, lanjut Isnaeni, para geng motor ini beraksi saat menjelang
dinihari. Dan biasanya target korban yaitu orang-orang yang pulang shift malam.
"Mereka
mulai beraksi setelah jam 12 malam. Kebanyakan korban yang melewati
jalan-jalan di kawasan industri. Di situ memang sepi, dan para pekerja
yang mau berangkat atau pulang malam menjadi target yang mudah bagi
mereka," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka yang
rata-rata pengangguran ini dikenakan pasal berlapis di antaranya pasal
170 KUHP, pasal 351 ayat 2 KUHP, pasal 365 KUHP dan pasal 363 KUHP
dengan hukuman penjara seberat-beratnya.(red/viva)



