MK tolak uji materi UU MD3
Posted on :
9/29/2014 06:25:00 PM
Berita9 - Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk palu, menolak uji materi UU 17 No 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3.
"Menurut MK, dalam materi UU dibentuk setelah pemilu tidak bertentangan dengan UUD 1945, perubahan UU itu sudah diagendakan. Setelah pemilu telah lazim dilakukan, MK perlu mengingatkan perubahan UU MD3 tiap 5 tahun sekali tidak akan membangun sistem yang ajaib, susunan pimpinan DPR tak bertentangan dengan UUD '45." kata Hakim Konstitusi Patrialis Akbar saat membacakan putusan, Senin (29/9/2014).
Menurut dia, pembentukan UU MD3 tidak dilakukan setiap 5 tahun sekali. Saat MPR bersidang maka DPR dan DPD berfungsi jadi anggota MPR. Setiap keputusan MPR, maka ketetapan anggota DPR juga.
"Pengaturan mengenai fungsi antara lembaga negara justru akan menyulitkan, pasal 2 ayat 1 UUD. Tata cara pimpinan DPR diatur dalam tatib DPR, tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil," terang Patrialis.
"Masalah pimpinan DPR menjadi hak dan kewenangan DPR terpilih," tambah Patrialis.
Soal komposisi ini yang disoal PDIP, Hakim MK menilai, sebagai pemenang pemilu PDIP tak serta merta mendapat kursi ketua DPR.
"Hal tersebut bukanlah diskriminasi, dalam putusan sebelumnya karena perbedaan ras, suku, dan agama, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas permohonan pemohon tidak berdasarkan menurut hukum," tuturnya.
Sementara itu ditegaskan Ketua MK Hamdan Zoelva, majelis hakim menolak uji materi PDIP.
"Mengadili menyatakan menerima eksepsi pihak terkait untuk sebagian sepanjang kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi pihak terkait mengenai permohonan para pemohon prematur. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tutupnya. (red/det)
Label:
Artikel Terbaru,
Poltik


