Breaking News :

Kejati tahan staf ahli Gub Jateng

 Berita9 - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kudus periode 2005-2008, Ruslin Rukun membentak-bentak wartawan ketika dia digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Senin 29 September 2014.

Rusli yang masih berstatus Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kudus itu merasa kesal setelah diperiksa intensif selama lima jam oleh tim penyidik Kejati Jateng puluhan wartawan mengambil fotonya.
"Apa-apa, puas kamu? Puas," bentak Ruslin kepada wartawan di dalam mobil tahanan sambil mendekatkan mukanya.

Kejati Jateng menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi kasus korupsi bantuan sarana dan prasarana pendidikan kabupaten Kudus tahun 2004-2005 dengan nilai proyek Rp21,5 miliar. Sesuai audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp2,8 miliar.

Tak hanya Ruslin, dua tersangka lain juga turut digelandang ke LP Kelas IA Kedungpane, Semarang yakni staf ahli Gubernur Jateng sekaligus Eks Bupati Kudus, Muhammad Tamzil dan Abdul Gani selaku Direktur CV Gani and Son selaku perusahaan rekanan.

Kepala Asisten Intelijen Kejati Jateng, Yacob Hendrik P mengatakan, penahanan terhadap tiga tersangka dilakukan sekurang-kurangnya 20 hari selama menjalani masa persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang dan akan dilanjutkan nanti setelah 20 hari.

"Saat ini yang berhasil disita semua dokumen soal kasus pengadaan sarana prasarana pendidikan sewaktu mereka menjabat, " kata dia.

Ia mengatakan, Ruslin yang merupakan eks Kadinas Pendidikan Kudus saat ini masih berstatus PNS. Meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan, dia berperan aktif dalam kasus tersebut sewaktu menduduki jabatannya. Dari kasus tersebut, kata dia, sementara baru ada tiga tersangka yang dari hasil penyidikan merugikan keuangan negara. "Mereka berperan yang cukup dalam kasus pengadaan alat pendidikan ini. Mantan Bupati (Tamzil) menunjuk langsung perusahaan rekanan," kata dia.(viva)
Share this post :
 
Copyright © 2014. Berita 9 Santun dan Bersahabat - All Rights Reserved
ReDesign by Berita 9